Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar di Kasus Jiwasraya

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif Isa Rachmatarwata usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
INFORMASI.COM, Jakarta — Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu nonaktif, Isa Rachmatarwata, didakwa merugikan negara Rp90 miliar dalam skandal korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.
Apa yang terjadi
- •Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menyebut Isa menyetujui produk asuransi dan skema reasuransi saat Jiwasraya dalam kondisi bangkrut, ketika ia masih Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (2006–2012).
- •Isa diduga memperkaya perusahaan reasuransi asing: Provident Capital Ltd. Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company Rp40 miliar.
- •Dakwaan menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Detail dakwaan:
- •Jiwasraya sempat mengakumulasi kewajiban polis Rp10,7 triliun (2009) lalu mencari jalan keluar lewat reasuransi.
- •Isa memberi lampu hijau hanya 2 tahun untuk penyehatan, meski konsultan Bank Dunia menyarankan 10 tahun.
- •Karena perusahaan reasuransi besar menolak, Jiwasraya akhirnya menggandeng Provident dan Best Meridian.
- •Isa juga disebut menyetujui produk Saving Plan dengan bunga tinggi, yang berkontribusi pada utang klaim Rp12,24 triliun per 2019.
Zoom out:
- •Investigasi BPKP menemukan total kerugian negara Rp16,02 triliun akibat pengelolaan investasi Jiwasraya.
- •Uang banyak mengalir ke saham dan reksa dana milik Heru Hidayat (Trada Alam Minera) dan Benny Tjokrosaputro (Hanson International), lewat kesepakatan dengan direksi Jiwasraya.
Pelaku lainnya:
- •Hendrisman Rahim (eks Dirut Jiwasraya) & Hary Prasetyo (eks Direktur Keuangan): divonis 20 tahun penjara.
- •Syahmirwan (eks pejabat Jiwasraya): divonis 18 tahun.
- •Heru Hidayat & Benny Tjokrosaputro: penjara seumur hidup.
(ANT)