OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Permudah Penyaluran Kredit UMKM

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Permudah Penyaluran Kredit UMKM
Ilustrasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. (Foto: Istimewa)

INFORMASI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru, POJK Nomor 19 Tahun 2025, untuk mempermudah akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kenapa penting:

  • UMKM menyumbang mayoritas lapangan kerja dan porsi besar pada PDB, tapi masih sering terkendala akses modal.
  • Aturan ini diharapkan jadi solusi agar kredit bisa lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.

Detail aturan:

  • Bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) wajib menyederhanakan syarat kredit, mempercepat proses dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta memberi biaya pembiayaan wajar.
  • Produk keuangan harus disesuaikan dengan karakteristik usaha — dari mikro & ultra mikro hingga menengah. Jaminan bisa berupa aset tradisional maupun kekayaan intelektual.
  • Dorongan untuk pemanfaatan teknologi, integrasi ekosistem digital, dan kerja sama antarlembaga jasa keuangan.
  • Bank dan LKNB wajib menyusun rencana pembiayaan UMKM, melaporkan realisasinya, serta menerapkan tata kelola dan manajemen risiko.
  • Lembaga yang aktif memperluas akses pembiayaan UMKM berhak mendapat insentif dari OJK.

Siapa saja terdampak:

  • Bank umum (konvensional & syariah), BPR, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan, pergadaian, LPEI, hingga PNM.

Timeline:

Aturan ini diundangkan 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya.

Apa kata OJK:

POJK UMKM adalah tindak lanjut UU P2SK. Kami ingin UMKM makin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

— Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/9/1015).

Gambaran besar:

Dengan POJK UMKM, OJK ingin menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih sehat dan inklusif, sehingga UMKM tak hanya bertahan tapi juga tumbuh menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.