OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Permudah Penyaluran Kredit UMKM

INFORMASI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru, POJK Nomor 19 Tahun 2025, untuk mempermudah akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kenapa penting:
- •UMKM menyumbang mayoritas lapangan kerja dan porsi besar pada PDB, tapi masih sering terkendala akses modal.
- •Aturan ini diharapkan jadi solusi agar kredit bisa lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.
Detail aturan:
- •Bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) wajib menyederhanakan syarat kredit, mempercepat proses dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta memberi biaya pembiayaan wajar.
- •Produk keuangan harus disesuaikan dengan karakteristik usaha — dari mikro & ultra mikro hingga menengah. Jaminan bisa berupa aset tradisional maupun kekayaan intelektual.
- •Dorongan untuk pemanfaatan teknologi, integrasi ekosistem digital, dan kerja sama antarlembaga jasa keuangan.
- •Bank dan LKNB wajib menyusun rencana pembiayaan UMKM, melaporkan realisasinya, serta menerapkan tata kelola dan manajemen risiko.
- •Lembaga yang aktif memperluas akses pembiayaan UMKM berhak mendapat insentif dari OJK.
Siapa saja terdampak:
- •Bank umum (konvensional & syariah), BPR, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan, pergadaian, LPEI, hingga PNM.
Timeline:
Aturan ini diundangkan 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya.
Apa kata OJK:
“ POJK UMKM adalah tindak lanjut UU P2SK. Kami ingin UMKM makin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. ”
— Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/9/1015).
Gambaran besar:
Dengan POJK UMKM, OJK ingin menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih sehat dan inklusif, sehingga UMKM tak hanya bertahan tapi juga tumbuh menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
(ANT)