Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal, 321 Hektare Lahan Kembali ke Negara

Ilustrasi tambang.
INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan, mengembalikan 321,07 hektare lahan ke negara.
Kenapa penting:
Penindakan ini menegaskan konsistensi pemerintah dalam menutup celah hukum pertambangan dan memperkuat tata kelola sumber daya mineral.
Detail lahan yang ditertibkan:
- •148,25 ha milik PT Weda Bay Nickel (Maluku Utara)
- •172,82 ha milik PT Tonia Mitra Sejahtera (Sulawesi Tenggara)
“ Mereka punya izin tambang, tapi tidak punya izin pinjam pakai hutan. ”
— Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Penegakan Hukum ESDM, melalui siaran pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Konteks lebih luas:
- •Menteri ESDM mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP) yang menekankan keberlanjutan, tanggung jawab lingkungan, dan kepatuhan hukum.
- •Kementerian ESDM menjadi bagian aktif Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, yang dipimpin lintas kementerian dan aparat penegak hukum.
Gambaran besar:
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan energi dan sumber daya dengan prinsip keberlanjutan, sekaligus menutup praktik tambang yang merugikan negara.