Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal, 321 Hektare Lahan Kembali ke Negara

Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal, 321 Hektare Lahan Kembali ke Negara
Ilustrasi tambang.

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan, mengembalikan 321,07 hektare lahan ke negara.

Kenapa penting:

Penindakan ini menegaskan konsistensi pemerintah dalam menutup celah hukum pertambangan dan memperkuat tata kelola sumber daya mineral.

Detail lahan yang ditertibkan:

  • 148,25 ha milik PT Weda Bay Nickel (Maluku Utara)
  • 172,82 ha milik PT Tonia Mitra Sejahtera (Sulawesi Tenggara)

Mereka punya izin tambang, tapi tidak punya izin pinjam pakai hutan.

— Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Penegakan Hukum ESDM, melalui siaran pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Konteks lebih luas:

  • Menteri ESDM mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP) yang menekankan keberlanjutan, tanggung jawab lingkungan, dan kepatuhan hukum.
  • Kementerian ESDM menjadi bagian aktif Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, yang dipimpin lintas kementerian dan aparat penegak hukum.

Gambaran besar:

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan energi dan sumber daya dengan prinsip keberlanjutan, sekaligus menutup praktik tambang yang merugikan negara.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.