Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Tunggak BPJS Ketenagakerjaan

INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan sebelumnya.
Pelanggaran yang Ditemukan
- •Pemeriksaan pada Maret 2025 mencatat 95 perusahaan diperiksa.
- •Dari hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari kenyataan, dan menunggak iuran.
- •Sebanyak 41 perusahaan dipanggil kembali pada 25-29 Agustus 2025 untuk memberikan klarifikasi.
- •Perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan namun sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.
- •Beberapa perusahaan telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar.
“ Jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. ”
— Rinaldi Umar, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Suara BPJS Ketenagakerjaan
- •Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker.
- •Menurut dia, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan perlu kolaborasi, salah satunya melalui program Pengawasan Terpadu (Waspadu).
- •Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah mencakup 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.
“ Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi. ”
— Pramudya Iriawan Buntoro, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Senin (15/9)..
Pengawasan TKA
- •Pramudya menegaskan pengawasan juga berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
- •Setiap pekerja, lokal maupun asing, berhak atas perlindungan sosial.
“ Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali. ”
— Pramudya menambahkan.
(ANT)