Menkeu Pastikan Dana Rp200 T di Himbara Tak akan Ditarik Setelah 6 Bulan

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah memastikan penempatan dana Rp200 triliun di bank-bank Himbara tidak otomatis ditarik setelah enam bulan, melainkan bisa tetap ditempatkan tanpa memperburuk likuiditas.
Kenapa penting:
Penempatan dana jumbo ini sempat menimbulkan pertanyaan soal berapa lama uang akan "parkir" di perbankan dan apakah berpotensi mengganggu stabilitas fiskal.
Apa kata Menkeu:
“ Kalau Rp200 triliun saja tidak akan mengganggu kondisi saya (negara). Saya tidak harus terpaksa menarik dari perbankan dalam keadaan kepepet. ”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, pada konferensi pers terkait stimulus ekonomi, dipantau secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Senin (15/9/2025).
- •Menkeu menambahkan bahwa jumlah tersebut sudah cukup sustainable untuk di bank atau untuk program pembangunan lain.
“ Taruh aja di situ (bank) terus, tidak diperpanjang. ”
— kata Purbaya.
Detail penyaluran dana Himbara (Rp200 triliun):
- •BRI, BNI, Mandiri → masing-masing Rp55 triliun
- •BTN → Rp25 triliun
- •BSI → Rp10 triliun