Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga 2029, Perlindungan Pekerja Diperluas

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga 2029, Perlindungan Pekerja Diperluas
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Senin (15/9/2025). (Foto: Kementerian Sekretariat Negara RI)

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang sejumlah insentif pajak dan memperluas cakupan jaminan perlindungan bagi pekerja lintas sektor. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/09/2025), bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Dalam keterangan resmi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, langkah memperpanjang sejumlah insentif ini mencakup kepastian kebijakan fiskal jangka panjang bagi UMKM, sektor pariwisata, industri padat karya, serta penambahan cakupan perlindungan pekerja informal.

Insentif UMKM Diperpanjang hingga 2029

  • Tarif PPh final UMKM 0,5 persen bagi usaha dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun resmi diperpanjang hingga 2029.
  • Tahun 2025 dialokasikan Rp2 triliun untuk program ini, dengan 542 ribu wajib pajak terdaftar.
  • Kebijakan ini memberikan kepastian usaha, tidak lagi bersifat tahunan.

Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029.

— Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dukungan untuk Pariwisata dan Sektor Horeka

  • Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diperpanjang bagi pekerja di sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe (horeka).
  • Berlaku untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
  • Anggaran disiapkan sebesar Rp480 miliar.

Industri Padat Karya Masih Jadi Prioritas

  • PPh 21 DTP juga diperpanjang untuk industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit.
  • Ditargetkan menjangkau 1,7 juta pekerja.
  • Alokasi anggaran tahun ini mencapai Rp800 miliar.

Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan.

— Airlangga Hartarto.

Perluasan Jaminan Sosial bagi Pekerja

  • Diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diperluas cakupannya.
  • Tidak hanya ojek daring dan ojek pangkalan, tetapi juga meliputi petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.
  • Target penerima manfaat mencapai 9,9 juta pekerja.
  • Estimasi anggaran sebesar Rp753 miliar.

Paket kebijakan fiskal dan jaminan sosial yang diputuskan pemerintah menegaskan arah pro-rakyat, dengan fokus menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan usaha. Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai instrumen mitigasi menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.