Ojol dan Sopir Diberi Diskon BPJS TK 50 Persen, Cukup Bayar Rp10.800

Foto: Istimewa
INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah memberikan potongan 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja informal, termasuk pengemudi ojek online dan kurir. Program ini masuk dalam Paket Ekonomi Akselerasi 2025.
Skema Potongan
- •Diskon berlaku bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
- •Peserta cukup membayar iuran sekitar Rp10.800 per bulan, separuh dari biaya normal.
- •Sisa iuran ditanggung BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan.
“ Mereka tinggal bayar. Bayarnya sesuai dengan paketnya saja, kalau enggak salah Rp10.800. Jadi bayar itu kita kasih 50 persen diskon... Mereka cukup bayar separuh, sisanya dibayar BPJS. ”
— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, di Kantor Presiden RI, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Sasaran Peserta
- •Program menyasar pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, kurir, sopir logistik, serta pekerja lepas lain.
- •Pemerintah menargetkan 731.361 pekerja informal jadi peserta pada 2026, termasuk petani dan pedagang.
- •Saat ini, sudah 200 ribu pekerja tercatat memanfaatkan program ini.
Manfaat Perlindungan
- •Santunan kematian hingga 48 kali upah.
- •Santunan cacat 56 kali upah.
- •Beasiswa pendidikan untuk dua anak senilai Rp174 juta.
- •Manfaat jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Dukungan Anggaran
- •Pemerintah mengalokasikan Rp36 miliar untuk program diskon iuran ini.
- •Harapannya, makin banyak pekerja informal terlindungi jaminan sosial.