PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Deretan Barang Ini Juga Ikut Meningkat

INFORMASI.COM, Jakarta - Mulai 1 Januri 2025, pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kebijakan ini merupakan amanat Pasal 7 dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Selasa (26/11/2024), Barang Kena Pajak (BKP) meliputi barang berwujud atau tidak berwujud yang dikenai PPN, kecuali yang secara khusus dikecualikan berdasarkan aturan. Sebagai acuan, cakupan BKP menggunakan prinsip negative list, yaitu hampir semua barang dikenakan PPN kecuali yang dikecualikan.
Rasio Pajak dan Kementerian Penerimaan Negara yang Pupus Sebagai Wacana SajaNah, PPN 12% berlaku untuk:
- Penyerahan BKP/Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), contohnya barang elektronik di mal.
- Impor BKP atau pemanfaatan JKP tak berwujud dari luar negeri, seperti layanan streaming film dan musik.
- Ekspor BKP/JKP oleh PKP.
- Pembangunan mandiri yang dilakukan bukan untuk usaha, misalnya rumah pribadi.
- Penjualan aktiva oleh PKP jika barang tersebut sebelumnya tidak untuk dijual, namun PPN atas pembelian awalnya dapat dikreditkan.
Lalu, apa dampak kenaikan PPN dari 11% ke 12%?
Tentu saja kenaikan pajak itu akan mengerek harga barang dan jasa yang biasa dikonsumsi masyarakat. Sebut saja pakaian, peralatan elektronik, hingga pulsa dan kosmetik.
Komentar (0)
Login to comment on this news