OJK Pertimbangkan Usulan Jokowi tentang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Covid-19

INFORMASI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menimbang keputusan atas usulan Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025. Apalagi, program itu telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya telah menakar berbagai aspek pada saat pengakhiran kebijakan tersebut. Kendati demikian, Mahendra memahami keinginan presiden pencadangan kerugian perbankan dengan capaian yang positif.
OJK menyampaikan bahwa perbankan secara umum memiliki manajemen risiko yang baik.
“Perbankan telah membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) yang sangat memadai dengan coverage 33,84%,” ujar
Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menyampaikan bahwa OJK telah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi perbankan akibat pandemi Covid-19 dan perekonomian secara nasional pada saat pengakhiran kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19.
Sebagai tambahan informasi, pengakhiran masa relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19 dilakukan pada (21/3/2024) untuk industri perbankan, sedangkan untuk lembaga pembiayaan diakhir pada (17/4/2024).
Berdasarkan data yang disampaikan melalui konferensi pers tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 terus menurun setelah pengakhiran masa relaksasi lalu, Per Mei 2024, angkanya sebesar Rp 192,52 triliun.
“Tentu angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan puncak-puncaknya kebutuhan untuk restrukturisasi tadi yang terjadi pada Oktober 2022 sebesar Rp820 triliun,” kata Mahendra, menambahkan.
Tidak ada pernyataan eksplisit dari OJK terkait usulan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Namun, dari berbagai capaian positif perbankan, seperti penurunan nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan coverage CKPN yang sangat memadai,
OJK secara halus menyiratkan belum ada situasi yang mengharuskan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19.
Sekadar informasi, masa relaksasi kredit Covid-19 perbankan berakhir pada 31 Maret 2024 dan lembaga pembiayaan pada 17 April 2024. Nilai kredit restrukturisasi Covid-19 terus turun setelah masa relaksasi berakhir. Per Mei 2024, angkanya mencapai Rp192,52 triliun.
“Tentu angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan puncak-puncaknya kebutuhan untuk restrukturisasi tadi yang terjadi pada Oktober 2022 sebesar Rp820 triliun,” tambah Mahendra.
Komentar (0)
Login to comment on this news
Belum ada komentar