Sri Mulyani Atur Ulang Efisiensi Anggaran Lewat PMK Baru

Sri Mulyani Atur Ulang Efisiensi Anggaran Lewat PMK Baru
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, saat mengikuti Rakortas Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Instagram/smindrawati

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken aturan baru tentang pelaksanaan efisiensi anggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

Mengapa penting

  • PMK ini memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 soal efisiensi belanja negara.
  • Efisiensi tak hanya menyasar kementerian/lembaga (K/L), tapi juga transfer ke daerah (TKD), dan hasil penghematan akan dialihkan ke program prioritas nasional.
  • Aturan baru diteken untuk mendukung pelaksanaan belanja negara yang lebih tepat sasaran dan sejalan dengan prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Detail aturan baru

  • Sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, dan belanja lain berdasarkan arahan presiden.
  • Jenis pengeluaran yang dipangkas mencakup:
    • ATK
    • Seremonial dan seminar
    • Studi dan analisis
    • Diklat, honor output, dan jasa profesi
    • Percetakan, souvenir, sewa aset, dan lisensi aplikasi
    • Jasa konsultan dan bantuan pemerintah
    • Pemeliharaan, perjalanan dinas, hingga pembangunan infrastruktur
  • Sumber efisiensi diutamakan dari rupiah murni. Bila tak cukup, bisa menyasar PNBP, hibah, pinjaman, SBSN, dan dana BLU

Khusus TKD:

  • Efisiensi TKD dilakukan terhadap:
    • Infrastruktur (atau yang dianggap infrastruktur)
    • Dana otonomi khusus dan keistimewaan daerah
    • Transfer yang belum dirinci atau bukan untuk layanan pendidikan/kesehatan
  • Dana yang terkena efisiensi akan dicadangkan, tak disalurkan ke daerah tanpa arahan Presiden.

Catatan penting

  • Belanja untuk pegawai, operasional dasar, dan pelayanan publik tetap harus terpenuhi.
  • Tidak boleh ada pengurangan tenaga non-ASN, kecuali kontrak selesai atau evaluasi kerja negatif.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.