Sri Mulyani Atur Ulang Efisiensi Anggaran Lewat PMK Baru

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, saat mengikuti Rakortas Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Instagram/smindrawati
INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken aturan baru tentang pelaksanaan efisiensi anggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
Mengapa penting
- •PMK ini memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 soal efisiensi belanja negara.
- •Efisiensi tak hanya menyasar kementerian/lembaga (K/L), tapi juga transfer ke daerah (TKD), dan hasil penghematan akan dialihkan ke program prioritas nasional.
- •Aturan baru diteken untuk mendukung pelaksanaan belanja negara yang lebih tepat sasaran dan sejalan dengan prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Detail aturan baru
- •Sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, dan belanja lain berdasarkan arahan presiden.
- •Jenis pengeluaran yang dipangkas mencakup:
- •ATK
- •Seremonial dan seminar
- •Studi dan analisis
- •Diklat, honor output, dan jasa profesi
- •Percetakan, souvenir, sewa aset, dan lisensi aplikasi
- •Jasa konsultan dan bantuan pemerintah
- •Pemeliharaan, perjalanan dinas, hingga pembangunan infrastruktur
- •
- •Sumber efisiensi diutamakan dari rupiah murni. Bila tak cukup, bisa menyasar PNBP, hibah, pinjaman, SBSN, dan dana BLU
Khusus TKD:
- •Efisiensi TKD dilakukan terhadap:
- •Infrastruktur (atau yang dianggap infrastruktur)
- •Dana otonomi khusus dan keistimewaan daerah
- •Transfer yang belum dirinci atau bukan untuk layanan pendidikan/kesehatan
- •
- •Dana yang terkena efisiensi akan dicadangkan, tak disalurkan ke daerah tanpa arahan Presiden.
Catatan penting
- •Belanja untuk pegawai, operasional dasar, dan pelayanan publik tetap harus terpenuhi.
- •Tidak boleh ada pengurangan tenaga non-ASN, kecuali kontrak selesai atau evaluasi kerja negatif.
(ANT)