Pemerintah Setop Insentif Impor CBU Mobil Listrik Mulai 2026

INFORMASI.COM, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak akan memperpanjang insentif impor utuh (CBU) untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) setelah Desember 2025.
Konteks:
- •Hingga akhir 2025, pemerintah masih memberi insentif berupa pembebasan bea masuk, keringanan PPnBM, dan PPN.
- •Syaratnya: produsen wajib memproduksi secara lokal dengan rasio 1:1 dibanding jumlah unit impor CBU.
Apa katanya:
“ Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan insentif. ”
— Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
“ Insentif impor CBU tidak akan dilanjutkan tahun depan. ”
— Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Siapa penerima manfaat saat ini:
- •PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus)
- •PT BYD Auto Indonesia
- •PT Geely Motor Indonesia
- •PT VinFast Automobile Indonesia
- •PT Era Industri Otomotif (Xpeng)
- •PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)
Angka penting:
- •Enam perusahaan itu berkomitmen investasi Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit.
Aturan baru mulai 2026:
- •Produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU.
- •Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) harus mulai 40% dan naik bertahap ke 60%.
Kenapa penting:
- •Kebijakan ini menandai transisi dari pasar mobil listrik impor ke industri produksi domestik.
- •Jika berjalan mulus, langkah ini bisa memperkuat rantai pasok kendaraan listrik lokal sekaligus menarik investasi jangka panjang.
(ANT)