Pemerintah Setop Insentif Impor CBU Mobil Listrik Mulai 2026

Pemerintah Setop Insentif Impor CBU Mobil Listrik Mulai 2026
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Freepik)

INFORMASI.COM, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak akan memperpanjang insentif impor utuh (CBU) untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) setelah Desember 2025.

Konteks:

  • Hingga akhir 2025, pemerintah masih memberi insentif berupa pembebasan bea masuk, keringanan PPnBM, dan PPN.
  • Syaratnya: produsen wajib memproduksi secara lokal dengan rasio 1:1 dibanding jumlah unit impor CBU.

Apa katanya:

Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan insentif.

— Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Insentif impor CBU tidak akan dilanjutkan tahun depan.

— Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.  

Siapa penerima manfaat saat ini:

  • PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus)
  • PT BYD Auto Indonesia
  • PT Geely Motor Indonesia
  • PT VinFast Automobile Indonesia
  • PT Era Industri Otomotif (Xpeng)
  • PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)

Angka penting:

  • Enam perusahaan itu berkomitmen investasi Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit.

Aturan baru mulai 2026:

  • Produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU.
  • Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) harus mulai 40% dan naik bertahap ke 60%.

Kenapa penting:

  • Kebijakan ini menandai transisi dari pasar mobil listrik impor ke industri produksi domestik.
  • Jika berjalan mulus, langkah ini bisa memperkuat rantai pasok kendaraan listrik lokal sekaligus menarik investasi jangka panjang.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.