INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pelaksanaan kebijakan yang mewajibkan perusahaan niaga elektronik (e-commerce/marketplace) memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang. Penundaan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pantau Kebijakan Rp200 Triliun
Purbaya menyebut keputusan ini diambil agar pemerintah bisa lebih dulu melihat dampak kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ke sektor perbankan sebelum langkah baru diberlakukan.
- •Pemerintah ingin memastikan dorongan ekonomi berjalan optimal.
- •Penarikan pajak dianggap berpotensi menekan konsumsi jika diterapkan terlalu cepat.
“ Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti. ”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Uji Sistem Pemungutan Pajak
Meski ditunda, Kementerian Keuangan tetap mempersiapkan infrastruktur sistem pemungutan pajak digital yang nantinya akan digunakan oleh lokapasar.
- •Seluruh marketplace akan ditunjuk memungut PPh 22 dari pedagang.
- •Kebijakan disiapkan untuk memastikan keadilan serta menutup celah penghindaran pajak.
“ Jadi, kami enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian. Itu belum kami diskusikan. ”
— Purbaya menerangkan.
Pernah Diteken Sri Mulyani
Kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak sebenarnya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
- •PMK ditandatangani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
- •Marketplace ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak pedagang daring.
Ketentuan Pungutan PPh 22
Regulasi menetapkan besaran PPh 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam setahun, dengan sejumlah batasan dan pengecualian.
- •Hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta yang dikenai pungutan.
- •Pedagang kecil, ekspedisi, transportasi daring, penjual pulsa, dan perdagangan emas masuk kategori pengecualian.
(ANT)