Diskusi mengenai masa depan aset kripto di Indonesia kembali mengemuka seiring pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu isu krusial adalah peluang kripto untuk berkembang, bukan hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai instrumen pembayaran digital yang sah di Indonesia.
Dalam rapat Panja Revisi UU P2SK dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/2025) lalu, Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) mengusulkan agar revisi UU P2SK memberi ruang lebih luas bagi inovasi kripto, termasuk harmonisasi dengan sistem keuangan tradisional seperti perbankan dan sistem pembayaran.
Menurut Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, mekanisme serupa sudah diterapkan di Amerika Serikat, di mana stablecoin mulai digunakan untuk transaksi sehari-hari.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi antar lembaga, yakni Bank Indonesia (BI) sebagai pengatur sistem pembayaran, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas exchange dan blockchain, agar kripto dapat berkembang dari sekadar investasi menjadi instrumen pembayaran.
“Rekomendasi kami terkait inovasi, terutama untuk alat pembayaran. Pembayaran masih diatur di Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain di OJK. Harapan kami dengan harmonisasi antar institusi, kripto bisa berkembang dari instrumen investasi menjadi pembayaran,” ujar Yudho.
Dukungan dari Industri Kripto
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, regulasi yang progresif dan harmonis akan memberikan kepastian bagi pelaku industri sekaligus mendorong adopsi kripto di masyarakat.
Calvin menilai dorongan menjadikan kripto sebagai instrumen pembayaran adalah momentum strategis agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain. Jika diarahkan dengan tepat, kripto bisa menjadi katalis bagi percepatan digitalisasi keuangan nasional dan meningkatkan daya saing industri fintech Indonesia di pasar global.
Ia juga menambahkan, inovasi tidak harus menunggu perubahan regulasi besar. Dalam jangka pendek, pemerintah bisa mengambil langkah strategis, seperti insentif pajak, percepatan listing token baru, hingga dukungan terhadap produk inovatif seperti staking dan instrumen derivatif. Langkah-langkah ini diyakini mampu menstimulasi pertumbuhan ekosistem kripto secara signifikan.
Tantangan dalam Adopsi Kripto
Meski potensinya besar, sejumlah tantangan masih menghadang. Maraknya exchange ilegal yang menguasai sebagian besar transaksi pengguna Indonesia menjadi salah satu masalah utama. Selain itu, regulasi perpajakan juga perlu disesuaikan agar lebih selaras dengan sifat pasar kripto yang bersifat lintas batas (borderless).
Untuk itu sinergi antara OJK, BI, dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi penting untuk menciptakan regulasi seimbang, dengan fokus menjaga perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, sekaligus memberi ruang bagi inovasi," kata Calvin dalam keterangan resmi, Jumat (3/9/2025).
Semakin populernya kripto di Indonesia sedikit banyak terlihat dari data DJP, yang menunjukkan penerimaan pajak kripto hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp1,61 triliun. Angka ini hampir 4 persen dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun.
Menurut Calvin, potensi kripto sebagai instrumen pembayaran di Indonesia sangat besar, namun keberhasilannya akan ditentukan oleh kesiapan regulasi dan teknologi. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kripto bisa berevolusi dari sekadar instrumen investasi menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran digital nasional.
"Jika dikelola secara bijak, adopsi kripto sebagai instrumen pembayaran tidak hanya memperluas inklusi keuangan, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di peta ekonomi digital global," ujarnya.