INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), lembaga baru hasil transformasi dari Kementerian BUMN. Upacara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
- •Pelantikan Dony Oskaria ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 109 P Tahun 2025.
- •Keppres tersebut mengatur pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, menggantikan fungsi Kementerian BUMN.
- •Prosesi pelantikan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
- •Presiden juga melantik Aminuddin Ma'ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN)
“ Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya, kepada bangsa dan negara. ”
— Petikan sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat baru di hadapan Presiden Prabowo, Jakarta, Rabu.
Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) merupakan tindak lanjut dari revisi UU BUMN.
- •Pelantikan Dony menandai berakhirnya era Kementerian BUMN yang kini resmi berubah menjadi BP BUMN sesuai revisi UU BUMN yang disahkan DPR RI pada Kamis (2/10).
- •BP BUMN akan berperan sebagai lembaga regulator yang mengatur kebijakan dan tata kelola perusahaan milik negara.
- •Kementerian yang sebelumnya berperan ganda — sebagai regulator dan operator — kini difokuskan pada fungsi pengawasan dan pengaturan strategis.
Substansi Perubahan UU BUMN
UU BUMN hasil revisi membawa sejumlah pembaruan mendasar. Berikut poin-poin utamanya:
- 1.Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru pengganti kementerian.
- 2.Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
- 3.Penataan holding investasi dan holding operasional di bawah BPI Danantara.
- 4.Larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di struktur direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN (menindaklanjuti Putusan MK No. 228/PUU-XXIII/2025).
- 5.Penghapusan status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.
- 6.Penataan dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang dikelola profesional.
- 7.Penegasan kewenangan BPK dalam pemeriksaan BUMN demi transparansi dan akuntabilitas.
- 8.Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi peran BUMN.
- 9.Penegasan kesetaraan gender di jabatan direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
- 10.Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi antar-holding dan pihak ketiga.
- 11.Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN alat fiskal.
- 12.Pengaturan peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Lantik Komisioner LPS
Selain Kepala BP BUMN, Presiden Prabowo juga melantik sejumlah pejabat penting di lembaga keuangan dan otonomi daerah.
- •Ketua Dewan Komisioner LPS: Anggito Abimanyu.
- •Wakil Ketua LPS: Farid Azhar Nasution.
- •Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank: Doddy Zulverdi.
- •Anggota Bidang Penjaminan Polis: Ferdinan Dwikoraja Purba.
- •Ex-officio LPS dari Kemenkeu: Suminto (Dirjen PPR Kemenkeu).
- •Ex-officio LPS dari Bank Indonesia: Aida Suwandi Budiman.
Lantik 10 Dubes Baru
- •Berlian Helmy (Azerbaijan)
- •Kuncoro Giri Waseso (Mesir)
- •Syahda Guruh Langkah Samudera (Qatar)
- •Lukman Hakim Siregar (Suriah)
- •Laurentius Amrih Jinangkung (Belanda)
- •Adam Mulawarman Tugio (Vietnam)
- •Hotmangaradja Panjaitan (Singapura)
- •Raden Dato Mohammad Iman Hascarya (Malaysia)
- •Listyowati (Bangladesh dan Nepal)
- •Andy Rachmianto (Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa).
Lantik Dua Wamen
- •Benjamin Paulus Octavianus sebagai Wakil Menteri Kesehatan
- •Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri.