INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
- •Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan penurunan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
- •Periode pembelian tiket yang mendapatkan tarif baru berlaku dari 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
- •Kebijakan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional semester II-2025 dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
“ Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026. ”
— Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Regulasi Pendukung
- •Penurunan tarif didasari oleh beberapa regulasi, di antaranya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 terkait penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
- •Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan udara kelas ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru yang ditanggung pemerintah.
- •Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 mengenai pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar 50 persen untuk layanan jasa kebandarudaraan selama masa libur.
“ Penurunan tarif tiket pesawat ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang mendukung komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. ”
— Dudy mengatakan.
Komponen Penurunan Tarif
- •Penyesuaian tarif mencakup komponen seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, fuel surcharge pesawat jet turun 2 persen, dan FS Propeller turun 20 persen.
- •Pengurangan juga berlaku pada pelayanan jasa penumpang pesawat udara, jasa pendaratan, penyimpanan pesawat, serta penurunan harga avtur di 37 bandara.
- •Pemerintah juga memperpanjang layanan advance, extend, dan operating hours sebagai bagian peningkatan layanan.
- •Menteri Dudy mengapresiasi kerja sama kementerian/lembaga, maskapai, penyedia bahan bakar, dan pengelola bandara dalam mewujudkan penurunan tarif ini.
“ Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat. ”
— Dudy mengungkapkan.
Kualitas Layanan dan Keselamatan Dijaga
- •Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa penurunan tarif tidak akan mengorbankan kualitas layanan maupun keselamatan penerbangan.
- •Menurut Dudy, fokus juga diberikan pada peningkatan standar keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru.
“ Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan harga saja, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan. ”
— Dudy berujar.
(ANT)