INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai Rabu (22/10/2025).
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menyatakan penurunan harga pupuk adalah hal yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah.
- •Penurunan harga berlaku untuk dua jenis pupuk utama, yaitu Urea dan NPK.
- •Harga pupuk Urea turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak 50 kilogram.
- •Harga pupuk NPK turun dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak 50 kilogram.
“ Ini adalah berita gembira. Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah. ”
— Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Tingkatkan NTP
- •Penurunan harga pupuk diharapkan meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP), menurunkan biaya produksi, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
- •Pemerintah optimistis provitas pertanian nasional akan meningkat signifikan di tahun-tahun mendatang.
“ Karena yang pasti adalah NTP naik, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, otomatis produksi akan naik tahun-tahun berikutnya. ”
— Amran mengatakan.
Pengawasan Distributor
- •Penurunan harga dilakukan tanpa penambahan anggaran APBN, melainkan melalui efisiensi dan tata kelola yang lebih baik di sektor pupuk.
- •Menteri Pertanian menegaskan tidak akan memberi toleransi pada distributor atau pengecer yang menaikkan harga di atas ketentuan, dengan ancaman pencabutan izin dan proses hukum.
“ Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia. ”
— Amran menegaskan.
(ANT)