INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) crude palm oil (CPO) untuk periode November 2025 sebesar US$963,75 per metrik ton (MT).
Kenaikan tipis ini dipicu oleh ekspektasi meningkatnya permintaan global dan kebijakan biodiesel 50 persen (B50) yang akan segera diterapkan di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa HR CPO November naik US$0,14 dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level US$963,61 per MT.
- •Harga referensi November 2025: US$963,75 per MT
- •Harga referensi Oktober 2025: US$963,61 per MT
- •Kenaikan: US$0,14 per MT
- •Faktor pendorong: ekspektasi permintaan dari Malaysia, kebijakan B50, dan naiknya harga minyak nabati global seperti minyak kedelai.
“ HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai. ”
— Tommy Andana, di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).
Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Naik
Dengan penetapan harga referensi baru tersebut, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) untuk periode 1–30 November 2025 berdasarkan aturan Kementerian Keuangan yang berlaku.
- •BK CPO: US$124 per MT (berdasarkan PMK No. 38/2024 jo. PMK No. 68/2025).
- •PE CPO: 10% dari HR CPO atau US$96,37 per MT.
- •Ketentuan berlaku untuk seluruh ekspor CPO selama periode November 2025.
Perhitungan Berdasarkan Rata-Rata Tiga Bursa
Kemendag menghitung HR CPO berdasarkan harga rata-rata di tiga bursa utama dunia selama periode 20 September–19 Oktober 2025.
- •Bursa CPO Indonesia: US$887,73 per MT
- •Bursa CPO Malaysia: US$1.039,76 per MT
- •Harga port Rotterdam: US$1.247,67 per MT
Mengacu pada Permendag No. 35/2025, bila selisih antarharga lebih dari US$40, penetapan HR diambil dari dua sumber harga median. Karena itu, HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga dari Bursa CPO Indonesia dan Malaysia.
“ Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per MT. ”
— Tommy menjelaskan.
Ketentuan Baru untuk Minyak Goreng Bermerek
Selain CPO mentah, pemerintah juga menetapkan BK sebesar US$31 per MT untuk produk minyak goreng olahan (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg.
Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2140 Tahun 2025 yang mencantumkan daftar merek dan jenis produk RBD palm olein yang dikenai pungutan tersebut.
(ANT)