Menkomdigi Dukung Pelarangan Thrifting di Media Sosial

Menkomdigi Dukung Pelarangan Thrifting di Media Sosial
Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan dukungannya terhadap pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di platform media sosial.

Terkait aturan larangan penjualan pakaian bekas di platform e-commerce maupun media sosial, Meutya menegaskan kementeriannya akan selaras dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti.

— Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Langkah Kementerian UMKM: Penertiban Penjualan Baju Impor Bekas

Pemerintah saat ini tengah mengetatkan pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas impor.

  • Kementerian Keuangan dan Direktorat Jendeal Bea Cukai terus memelototi arus impor pakaian bekas yang kebanyakan ilegal.
  • Di sisi lain, Kementerian UMKM bersama platform e-commerce juga mulai menindak aktivitas penjualan pakaian impor bekas di ranah digital.
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah menutup sejumlah toko daring yang menjual baju impor bekas.
  • Langkah ini menjadi strategi menekan praktik penjualan pakaian impor ilegal di ranah digital.
  • Aktivitas thrifting dianggap melanggar aturan dan merugikan industri pakaian domestik.
  • Karena itu, Menkomdigi akan tetap mengikuti arus pelarangan secara nasional ini.

Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah.

— Meutya Hafid mengatakan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri

E-Commerce Diminta Patuhi Permendag

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap aturan perizinan dan tata kelola perdagangan elektronik.

Aturan yang berlaku:

  • E-commerce wajib mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam sistem perdagangan elektronik.
  • Penjualan pakaian bekas impor masuk kategori yang harus diawasi dan ditertibkan oleh platform.

Pengawasan Impor Diperketat

Upaya melarang thrifting ilegal juga dibahas dalam pertemuan antara Mendag dan Menkeu guna meningkatkan pengawasan masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia.

Langkah yang ditempuh:

  • Mendag Budi Santoso bertemu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan impor.
  • Larangan impor pakaian bekas telah tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.