INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menindak penjualan pakaian bekas impor ilegal. DPR meminta pemerintah lebih dulu menyiapkan solusi bagi jutaan warga yang menggantungkan hidup pada bisnis thrifting.
“ Kalau negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya, jangan ditindak-tindak dululah. ”
— Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2025).
Belum Ada Bukti Thrifting Rusak Pasaran
BAM DPR menilai tuduhan bahwa thrifting merusak industri pakaian domestik belum memiliki bukti kuat.
- •DPR menilai persoalan industri tekstil bukan hanya disebabkan pakaian bekas, melainkan juga banjirnya barang impor baru yang masuk ke pasar.
- •Total barang thrifting disebut hanya 0,5% dari 784.000 ton barang ilegal yang masuk Indonesia.
- •Karenanya, kebijakan penertiban perlu mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi para pelaku usaha.
Gen Z Sukai Thrifting
Komisi XI berjanji akan menindaklanjuti isu ini bersama Kementerian Keuangan. Menurut mereka, thrifting masih bisa dikelola. Apalagi...
- •DPR mengklaim sebanyak 67% generasi Z menyukai thrifting karena kesadaran lingkungan.
- •Selama ini, industri tekstil disebut berkontribusi hingga 20% terhadap limbah dan pencemaran di dunia.
- •Selain itu, asosiasi pelaku thrifting disebut siap jika bisnis mereka dilegalkan dan dikenai pajak.
“ Kesadaran itu kemudian membuat 67 persen generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan. ”
— Adian menerangkan.
Suara Pedagang: Thrifting Hidupi Jutaan Orang
Perwakilan pedagang baju bekas menilai kebijakan penindakan akan berdampak besar terhadap mata pencaharian para pekerja yang terlibat dalam rantai bisnis pakaian bekas.
Angka dan temuan:
- •Data Kementerian UMKM mencatat 900 ribu pelaku bisnis pakaian bekas.
- •Total pihak terdampak diperkirakan jauh lebih besar karena adanya pegawai, pekerja angkut, hingga tenaga pendukung lain.
- •Jumlah orang yang bergantung pada thrifting disebut mencapai 7,5 juta hingga 10 juta jiwa.
“ Misalkan, itu ada kulinya, ada pegawainya, ada macam-macam ya, mungkin hampir 7,5 juta sampai 10 juta manusia yang bergantung hidup ke thrifting ini. ”
— Rifai Silalahi, perwakilan pelaku usaha pakaian bekas, dalam audiensi dengan BAM DPR, Rabu.
Pemerintah Perketat Thrifting
Kementerian Keuangan menyatakan tetap berkomitmen memberantas impor pakaian bekas ilegal demi melindungi industri garmen nasional.
Langkah pemerintah:
- •Menteri Keuangan menyatakan siap menutup seluruh aliran pakaian ilegal.
- •Instruksi akan diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperketat pengawasan.
- •Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil dan garmen domestik.
“ Jadi, sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua. ”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, di Jakarta, Senin (3/11).
(TV Parlemen/ANT)