INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah semakin dekat menuntaskan kebijakan bea keluar bagi komoditas mineral, terutama emas, sebagai strategi menambah penerimaan negara di tengah lonjakan harga emas global.
Kementerian ESDM menegaskan telah merampungkan perhitungan awal bea keluar untuk berbagai jenis mineral, termasuk rencana wajib bea bagi emas.
- •Perhitungan formulasi sudah dilakukan internal ESDM.
- •Bea keluar akan berlaku tidak hanya untuk emas, tetapi juga mineral lain yang harga jualnya tinggi di pasar global.
- •Batu bara juga masuk dalam daftar komoditas yang akan terkena bea keluar.
“ Kami dari ESDM sudah menghitung formulasi bea keluar. ”
— Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca Juga
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura dan Australia
Ekonomi
Bea Keluar karena Harga Tinggi
Pemerintah akan menerapkan pendekatan berbasis harga pasar internasional dalam menentukan komoditas mana yang dikenai bea keluar.
- •Komoditas dengan harga jual tinggi akan dikenakan bea keluar.
- •Jika harga turun, bea keluar tidak diberlakukan.
- •Emas menjadi komoditas yang dipastikan wajib kena bea keluar karena harga global sedang berada di level sangat tinggi.
“ Kalau harga jualnya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar? Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan. Tapi kalau emas, wajib dikenakan (bea keluar) karena harganya tinggi banget. ”
— Bahlil menerangkan.
Besaran Bea Keluar Emas
Kementerian Keuangan dan lembaga terkait telah bersepakat mengenai rentang tarif bea keluar emas sebagai bagian dari mandat APBN 2026.
- •Tarif akan berada di kisaran 7,5% hingga 15%.
- •Tujuan pungutan bea keluar yakni memperkuat penerimaan negara dan mendorong hilirisasi komoditas emas.
- •PMK tentang bea keluar emas sedang disiapkan untuk segera diterbitkan.
Permintaan Emas Tinggi
Kemenkeu menilai tren permintaan emas domestik dan kondisi harga global berperan besar dalam dorongan kebijakan baru ini.
- •Permintaan emas untuk investasi di PT Pegadaian dan BSI dilaporkan sangat tinggi.
- •Pemerintah ingin menangkap peluang dari harga emas global yang sedang memuncak.
- •Harga emas internasional menembus lebih dari USD 4.000 per troy ounce (sekitar Rp66,89 juta) di kuartal IV 2025.
- •Bea keluar akan diterapkan pada berbagai bentuk olahan emas, bukan hanya produk tertentu, seperti dore, granul, cast bars, minted bar.
Target Penerimaan Negara
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memproyeksikan dampak signifikan bagi kas negara setelah kebijakan bea keluar diterapkan.
- •Estimasi penerimaan negara mencapai Rp2 triliun hingga Rp6 triliun.
- •Target ini bergantung pada volume ekspor dan stabilitas harga emas global.
(ANT)
Baca Juga
Aparat Selamatkan 4 Pendulang Emas yang Diserang KKB OPM di Papua
Video