Hotel Sultan Sah Milik Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Indobuildco

Hotel Sultan Sah Milik Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Indobuildco
Hotel Sultan, Jakarta.

INFORMASI.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) cq. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) dalam perkara sengketa pengelolaan Hotel Sultan.

Majelis hakim memutuskan bahwa negara merupakan pihak yang sah atas lahan Hotel Sultan melalui HPL Nomor 1/Gelora. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim melalui sistem e-court dengan Hakim Ketua Guse Prayudi, pada Jumat (28/11/2025).

Isi Putusan Utama

  • Perkara tercatat dalam dua nomor: 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. dan 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
  • Dalam perkara 208, hakim menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah gugur sejak 2023.
  • PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh area hotel, baik tanah maupun bangunan.
  • Putusan dinyatakan uitvoerbaar bij voorraad, atau dapat dieksekusi terlebih dahulu meski ada upaya hukum lanjutan.

Kewajiban Royalti

Selain putusan pengosongan lahan, Indobuildco juga dinyatakan wajib membayar tunggakan royalti terkait penggunaan tanah negara.

Pada perkara 287, perusahaan dihukum membayar royalti penggunaan HPL untuk periode 2007–2023 sebesar 45,36 juta dolar AS yang harus dikonversi ke rupiah pada saat pembayaran.

Selain itu, Indobuildco diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp530.000.

PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530 ribu.

— Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Isi Gugatan Indobuildco

PT Indobuildco sebelumnya mengajukan argumentasi bahwa status lahan Hotel Sultan berada di atas tanah negara bebas, bukan di bawah HPL milik negara.

  • Perusahaan mengklaim HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora tidak berada di atas HPL 1/Gelora.
  • Mereka menilai perpanjangan HGB tidak membutuhkan rekomendasi dari Mensesneg maupun PPKGBK.
  • Indobuildco juga menuntut ganti rugi mencapai Rp28 triliun terkait penggunaan tanah dan bangunan hotel.

Gugatan Balik dari Negara

  • Pemerintah melalui Mensesneg dan PPKGBK mengajukan gugatan terpisah terkait kewajiban finansial yang belum diselesaikan oleh pihak pengelola hotel.
  • Mereka menuntut pembayaran royalti berikut bunga dan denda senilai 45 juta dolar AS atau setara Rp742,5 miliar dengan kurs Rp16.500 per dolar.
  • Gugatan ini diajukan untuk penggunaan sebagian HPL 1/Gelora sejak 2007 hingga 2023.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.