INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap wacana penyaluran barang sitaan ilegal, khususnya baju bekas impor ilegal (balpres), sebagai bantuan untuk korban bencana di Sumatra.
Sikap ini bertolak belakang dengan opsi yang sebelumnya diungkapkan oleh jajaran di bawahnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menkeu Purbaya menyatakan komitmennya untuk menaati regulasi yang berlaku dalam menangani barang sitaan. Ia menyoroti risiko jangka panjang yang dapat timbul jika barang ilegal disalurkan, meskipun dengan alasan kemanusiaan.
Menurut Purbaya, barang sitaan untuk bencana dapat menciptakan preseden buruk. Hal itu bisa memicu masuknya lebih banyak lagi barang ilegal di masa depan dengan dalih yang sama.
“ Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana. ”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, saat dikonfirmasi di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Lebih Baik Beli Baru, Dukung UMKM
Menkeu menegaskan bahwa dirinya lebih baik membuat kebijakan yang dinilai lebih tepat dan bermanfaat ganda. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bantuan yang layak sekaligus mendukung perekonomian lokal.
- •Apabila ingin memberikan bantuan, pemerintah akan menggelontorkan anggaran baru untuk menyiapkan barang-barang yang lebih layak pakai.
- •Barang bantuan tersebut akan dibeli secara baru melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
- •Pendekatan ini dipandang lebih baik karena langsung menyokong perekonomian lokal dan memastikan kualitas barang untuk korban.
“ Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu. ”
— Purbaya menerangkan.
Opsi Awal yang Diusulkan Bea Cukai
Sebelumnya, jajaran DJBC sempat membuka peluang penyaluran sitaan sebagai bantuan. Opsi ini muncul sebagai salah satu bentuk penanganan barang milik negara hasil penyitaan, di luar pilihan utama pemusnahan.
- •Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sempat mempertimbangkan opsi menyalurkan sitaan baju ilegal untuk korban bencana.
- •Barang hasil tindakan penyitaan secara otomatis menjadi barang milik negara, dengan tiga opsi tindak lanjut: dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang.
- •Mempertimbangkan kondisi darurat bencana, Bea Cukai melihat opsi hibah untuk tujuan sosial sebagai sebuah kemungkinan yang dapat bermanfaat.
(ANT)