Prabowo Teken PP Tentukan Upah 2026, Menaker: Upah Tak Akan Turun

Prabowo Teken PP Tentukan Upah 2026, Menaker: Upah Tak Akan Turun
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara Hari Buruh Nasional di Jakarta, Mei 2025. Foto: BPMI Setpres

INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan yang mengubah formula penetapan upah minimum, Selasa (16/12/2025).

PP yang ditandatangani Presiden ini merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Inti perubahan ada pada peningkatan bobot pertumbuhan ekonomi dalam formula penetapan upah minimum tahunan.

Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

— Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Perubahan Variabel Alfa

Perubahan utama terletak pada peningkatan rentang variabel Alfa dalam rumus perhitungan, yang berpotensi mendorong kenaikan upah lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya.

  • Formula baru adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
  • Rentang nilai Alfa dinaikkan signifikan dari sebelumnya 0,1–0,3 poin menjadi 0,5–0,9 poin.
  • Peningkatan rentang Alfa ini memberi ruang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah berkontribusi pada kenaikan upah minimum.
  • Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

Pemerintah Jamin Upah Tidak Turun

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa aturan baru ini menjamin upah minimum tidak akan mengalami penurunan.

  • Menteri Yassierli menjamin tidak akan ada penurunan upah minimum meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.
  • Jika pertumbuhan negatif, kenaikan akan didasarkan pada inflasi.
  • Gubernur diminta untuk menetapkan besaran UMP selambat-lambatnya 24 Desember 2025.
  • Kewajiban gubernur meliputi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dengan opsi untuk menetapkan upah level kabupaten/kota.
  • Kementerian telah melakukan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk memastikan pemahaman dan penerapan formula yang tepat.

Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi.

— Yassierli menegaskan.

(ANT) 

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.