INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menolak untuk memberikan insentif pajak khusus aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai adanya unsur komersialisasi dalam permintaan tersebut.
Penolakan tegas disampaikan langsung oleh Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTa, di Gedung Kemenkeu, Kamis (18/12/2025).
“ Soal insentif pajak aksi korporasi (BUMN), mungkin enggak akan kami kasih. ”
— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Alasan Penolakan: Menghindari Unsur Komersialisasi
Pernyataan Purbaya itu untuk merespons usulan dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang diajukan CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, dalam rapat di Kemenkeu pada Rabu (3/12).
Kementerian Keuangan menyatakan akan memperlakukan Danantara maupun BUMN secara setara dengan korporasi lainnya dalam hal perpajakan. Selain itu, penolakan insentif dilatari oleh temuan bahwa permintaan tersebut lebih bernuansa komersial dan bukan untuk kepentingan strategis non-komersial.
Keputusan itu sudah disampaikan kepada BPI Danantara. Justru, kata Purbaya, Kemenkeu akan melakukan pemeriksaan ketat berdasarkan kondisi komersial murni terhadap aksi korporasi BUMN.
Penyebaran Pembayaran Capital Gain
Pemerintah menegaskan tidak ada perlakuan berbeda antara BUMN yang bersifat komersial dengan korporasi lain, namun tetap mendukung konsolidasi yang memberikan nilai tambah.
Apalagi, isu utama yang sering dihadapi adalah pajak atas capital gain yang timbul dari selisih nilai buku dan nilai pasar aset saat merger.
- •Aksi korporasi BUMN dibutuhkan untuk kemudahan proses merger dan menciptakan nilai tambah pasca-konsolidasi.
- •Pajak capital gain yang muncul sering menjadi hambatan, namun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
- •Kemenkeu memberikan pengaturan agar pajak tersebut dapat dibayar secara bertahap (spread) sesuai masa depresiasi aset, bukan dibayar penuh sekaligus.
“ Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut. ”
— Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
“ Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat. ”
— Febrio Kacaribu menambahkan.
(ANT)