INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pihaknya telah mengidentifikasi pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Satgas Pangan diperintahkan untuk mengusut tuntas dua perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut, guna menjaga stabilitas harga pangan nasional jelang Natal dan Tahun Baru.
Penindakan ini sebagai respons atas temuan pelanggaran harga di lapangan yang dinilai merugikan masyarakat. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi pengusaha yang memanfaatkan momentum hari besar untuk menaikkan harga secara tidak wajar.
“ Kemarin kami dapatkan ada dua perusahaan yang menaikkan harga. Kami periksa di hulu dan harganya di atas HET, sehingga kami minta dilacak sampai produsennya dan diperiksa. ”
— Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, ditemui usai kegiatan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian, di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Temuan Pelanggaran
Berdasarkan pemeriksaan awal, Satgas Pangan menemukan indikasi pelanggaran oleh dua perusahaan yang menjual Minyakita dengan harga jauh melampaui batas yang ditetapkan. Minyakita ditemukan dijual dengan harga mencapai Rp18.000 per liter, padahal HET konsumen ditetapkan Rp15.700 per liter.
Pemerintah melakukan penelusuran komprehensif untuk mengusut rantai pelanggaran tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dari hulu (produsen/pabrik) hingga distribusi akhir untuk memastikan sumber pelanggaran.
“ Dia menjual kemarin Rp18 ribu per liter, belinya harusnya Rp15.700, dijual Rp18 ribu per liter. Itu enggak boleh. Enggak ada alasan. Kita menyuplai dunia, kita produsen minyak goreng terbesar dunia, tapi kita menjual dengan harga yang mahal bahkan harga yang tinggi. ”
— Amran mengatakan.
Rincian Regulasi HET
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan, HET Minyakita di tingkat distributor D1 maksimal Rp13.500/liter, D2 Rp14.000/liter, pengecer Rp14.500/liter, dan konsumen akhir Rp15.700/liter.
Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi maksimal terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar, termasuk sanksi pidana dan pencabutan izin usaha. Karena itu, Amran meminta perusahaan tidak menaikkan harga di atas HET menjelang Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah juga mengingatkan kewajiban mematuhi HET untuk komoditas beras, ayam, dan telur.
“ Sanksinya kalau terbukti, itu pidana dan pencabutan izin. ”
— Amran menegaskan.
(ANT)