UMK 2026 Kota & Kabupaten Bekasi Kompak Rp5,9 Juta, Tertinggi di Indonesia?

UMK 2026 Kota & Kabupaten Bekasi Kompak Rp5,9 Juta, Tertinggi di Indonesia?
Kota dan Kabupaten bekasi

INFORMASI.COM, Jakarta - Dua pemerintahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, telah mengusulkan angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2026. Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi berpotensi menjadi daerah dengan UMK tertinggi secara nasional. 

Kabupaten Bekasi mengajukan kenaikan UMK sebesar 6,84% menjadi Rp5.938.885, sementara Kota Bekasi mengusulkan kenaikan 5,42% menjadi RpRp5.999.422.

Kedua usulan tersebut kini berada di meja Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk ditetapkan.

Kedua pemerintah daerah menegaskan bahwa angka yang diajukan bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah forum pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Kabupaten Bekasi

Hasil rapat pleno dan voting di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi berlangsung alot.

Usulan dalam sidang di Dewan Pengupahan mempertimbangkan inflasi Jawa Barat (2,19%), inflasi Kabupaten (5,17%), dengan variabel alfa 0,9. Namun, perhitungan kemudian menggunakan inflasi Jabar, bukan kabupaten. Sementara variabel alfa yang digunakan yakni 0,9.

Dengan perhitungan itu, angka UMK yang muncul sebesar Rp5.938.885 atau naik Rp380.370 (6,84%) dari UMP 2025 yang berada di angka Rp5,558,515.

UMK sebesar Rp5.938.885 itu pun disetujui mayoritas anggota sidang di Dewan Pengupahan. UMK 2026 itu kemudian ditetapkan setelah mendapatkan 24 suara yang sebagian besar dari pihak pemerintah dan serikat pekerja. 

Sementara asosiasi pengusaha, dalam hal ini Apindo, mengusulkan angka UMK lebih rendah yakni Rp5,7 juta.

Kalau divoting, kita lihat mayoritas. Dan itu merupakan bagian dari berita acara yang tidak terpisahkan.

— Ida Farida, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Selasa (23/12/2025).

Selain UMK, Kabupaten Bekasi juga telah menyepakati 60 klasifikasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dengan tiga kelompok kenaikan berbeda yakni 7,62%, 7,36%, dan 7,10%.

Kota Bekasi

Sama dengan Kabupaten Bekasi, sidang penentuan UMK di Kota Bekasi juga berlangsung alot.

Sesuai regulasi, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks atau variabel alfa 0,5 hingga 0,9.

Jika Kabupaten Bekasi menggunakan koefisien alfa 0,9 persen, Kota Bekasi justru memakai perhitungan koefisien alfa sebesar 0,62 persen. Dengan perhitungan inflasi Jawa Barat, maka UMP 2026 Kota Bekasi Rp5.999.422.

UMP Kota Bekasi untuk tahun 2026 berarti naik Rp308.670 atau 5,42% dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp5.690.752.

Dengan perhitungan (koefisien alfa) 0,62 persen, maka upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.422. Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat.  

— Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi, Selasa (23/12/2025).

Wali Kota Bekasi juga menekankan bahwa besaran angka yang diajukan bukan merupakan keputusan sepihak dari pemerintah daerah.

Rekomendasi ini dihasilkan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh unsur dalam forum tripartit lewat Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Rekomendasi pun telah melalui proses musyawarah dan voting bipartit.

Sementara tahap selanjutnya, usulan UMK 2026 telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur nantinya.

Yang paling tinggi dalam satu keputusan adalah Dewan Pengupahan. Kita hormati saja hasil dari proses yang sudah kita jalani.

— Tri Adhianto mengatakan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.