UMP Bali 2026 Ditetapkan Sebesar Rp3,2 Juta, Naik Rp210 Ribu

UMP Bali 2026 Ditetapkan Sebesar Rp3,2 Juta, Naik Rp210 Ribu
Gubernur Bali Wayan Koster ungkap soal hukum pidana hampir jerat Kepala DKLH Bali akibat TPA Suwung, Denpasar, Rabu 6/8/2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

INFORMASI.COM, Jakarta - Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.459.

Keputusan ini mencatat kenaikan sebesar 7,04% atau setara Rp210.899 dari UMP 2025 sebesar Rp2.996.560.

Penetapan UMP sudah diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 berdasarkan hasil pertimbangan sidang Dewan Pengupahan Provinsi pada Kamis, 18 Desember 2025.

Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026, tanggal 19 Desember 2025 memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459.

— Wayan Koster, Gubernur Bali, di Denpasar, Selasa (23/12/2025).

UMSP Pariwisata Lebih Tinggi

Selain UMP, Wayan Koster juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) khusus untuk bidang pariwisata dengan nilai lebih tinggi dari UMP.

UMSP Pariwisata 2026 yang ditetapkan Pemprov Bali yakni sebesar Rp3.267.693, khusus untuk sektor penyediaan akomodasi dan makan minum (KBLI 2020 huruf I).

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali.

— Wayan Koster mengatakan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.