INFORMASI.COM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Pramono Anung Wibowo menetapkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,7 juta.
“ Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876. ”
— Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Naik 6,17 Persen dari UMP 2025
Pramono mencatat ada kenaikan UMP Jakarta 2026 dari tahun 2025. UMP 2026 naik sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun 2025.
Angka UMP Rp5.729.876 didapatkan setelah pemerintah menggelar rapat bersama pengusaha dan perwakilan buruh dalam beberapa hari terakhir. Dari rapat itu, disimpulkan UMP DKI Jakarta 2026 menggunakan variabel alfa 0,75.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
“ Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta. ”
— Pramono menerangkan.
Beda Variabel Alfa dari Buruh dan Pengusaha
Pramono menjelaskan, sebelumnya pembahasan mengenai UMP memang sudah dilakukan berkali-kali antara perusahaan, buruh dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rapat penetapan UMP 2026 berjalan agak alot, sebab ada adu angka koefisien alfa yang diajukan pihak buruh dan pengusaha.
Apalagi, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 yang dikeluarkan Prabowo mengatur variabel alfa yang boleh diambil yakni rentang 0,5 hingga 0,9.
Pengusaha awalnya bertahan dengan angka 0,5 dan naik menjadi 0,55. Sedangkan buruh menginginkan di atas 0,9.
Pemerintah kemudian menetapkan jalan tengah yakni di angka 0,75 sehingga bisa menjadi bekal perhitungan UMP 2026 dikalikan angka laju inflasi. Itulah alasan kenapa Pemprov DKI Jakarta baru bisa mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada hari ini.
“ Sebenarnya kan kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan. ”
— Pramono menyampaikan.