INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40 atau naik 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119,90.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025, berdasarkan formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan kebijakan pengupahan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan iklim usaha.
“ Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif. ”
— Andra Soni, Gubernur Banten, dalam konferensi pers di Serang, Banten, Rabu (24/12/2025).
UMK di Wilayah Banten
Selain UMP, Andra Soni juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 yang sebelumnya diusulkan Bupati maupun Wali Kota di wilayah Banten.
Rinciannya sebagai berikut:
- 1.Kabupaten Pandeglang: UMK 2026 sebesar Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.206.640,32 atau bertambah Rp153.437,74.
- 2.Kabupaten Lebak: UMK 2026 sebesar Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen dari Rp3.172.384,39 atau meningkat Rp157.626,23.
- 3.Kabupaten Tangerang: UMK 2026 sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen dari Rp4.901.117,00 atau bertambah Rp309.260,00.
- 4.Kabupaten Serang: UMK 2026 sebesar Rp5.178.521,19, naik 6,61 persen dari Rp4.857.353,01 atau meningkat Rp321.168,18.
- 5.Kota Tangerang: UMK 2026 sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36 atau bertambah Rp329.697,33.
- 6.Kota Cilegon: UMK 2026 sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48.
- 7.Kota Serang: UMK sebesar Rp4.665.927,94, naik 5,61 persen dari Rp4.418.261,13 atau meningkat Rp247.666,81.
- 8.Kota Tangerang Selatan: UMK sebesar Rp5.247.870,00, naik 5,50 persen dari Rp4.974.392,42 atau bertambah Rp273.477,58.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
Sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 rincian sektor sebagai berikut:
- 1.Kabupaten Lebak menetapkan UMSK sebesar Rp3.487.636,85 yang merupakan UMSK perdana karena sebelumnya belum memiliki upah sektoral.
- 2.Kabupaten Serang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.345.521,19 dan Sektor II sebesar Rp5.290.521,19.
- 3.Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.297.813,00 dan Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.
- 4.Kota Cilegon menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.606.670,54, Sektor II sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor III sebesar Rp5.499.553,85.
- 5.Kota Tangerang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.777.364,08, Sektor II sebesar Rp5.561.387,86, Sektor III sebesar Rp5.480.396,77, Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
- 6.Kabupaten Tangerang menetapkan UMSK Sektor I yang dibagi menjadi Sub Sektor 1A sebesar Rp5.290.110,00 dan Sub Sektor 1B sebesar Rp5.263.540,00, Sektor II sebesar Rp5.225.909,00, serta Sektor III yang dibagi menjadi Sub Sektor 3A sebesar Rp5.242.278,00 dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.
UMK dan UMSK Provinsi Banten Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Pemprov Banten akan melakukan pengawasan, pembinaan, serta menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.