Pemerintah Pastikan Harga Listrik Tidak Naik

Pemerintah Pastikan Harga Listrik Tidak Naik
Foto: Ilustrasi Antara
Ikhtisar
  • Pemerintah menetapkan tarif listrik pelanggan non-subsidi periode Januari-Maret 2026 tidak mengalami kenaikan.
  • Penyesuaian tarif secara formula dimungkinkan, namun ditahan untuk menjaga daya beli masyarakat.
  • Tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap dengan subsidi berlanjut.

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 atau periode Januari hingga Maret 2026 bagi pelanggan non-subsidi tetap dan tidak mengalami kenaikan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, menyatakan keputusan tersebut diambil meskipun secara perhitungan formula terdapat potensi penyesuaian tarif.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.

— Tri Winarno, Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Tri menjelaskan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi dasar evaluasi tarif listrik nasional.

Menurut dia, evaluasi tarif dilakukan dengan mengacu pada realisasi sejumlah parameter ekonomi makro yang telah ditetapkan pemerintah.

Parameter penyesuaian tarif meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak, tingkat inflasi, harga batubara acuan (HBA).

Selain pelanggan non-subsidi, Tri menegaskan tarif tenaga listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada Triwulan I 2026. Pemerintah memastikan subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak.

Tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan oleh pemerintah.

— Tri mengatakan.

Ia menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga serta pelaku usaha pada awal tahun 2026.

Sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk memastikan pasokan listrik tetap andal dan pelayanan kepada pelanggan terus ditingkatkan.

Pemerintah turut mengingatkan pentingnya efisiensi dan penggunaan energi secara bertanggung jawab oleh seluruh lapisan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

— Tri berujar.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.