- • Danantara Indonesia menyatakan minat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia setelah proses demutualisasi diterapkan.
- • Minat tersebut disampaikan seiring rencana percepatan demutualisasi BEI sebagai bagian dari penguatan tata kelola pasar modal.
- • Pemerintah memastikan regulasi demutualisasi BEI memiliki dasar hukum dan ditargetkan mulai berjalan tahun ini.
INFORMASI.COM, Jakarta - Danantara Indonesia menyatakan ketertarikannya untuk menjadi salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah kebijakan demutualisasi bursa efek diberlakukan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
“ Kita terbuka, kalau sudah terjadi demutualisasi, tentu Danantara berkeinginan untuk masuk juga. ”
— Rosan Roeslani, CEO Danantara, di Jakarta, Jumat (31/1/2026).
Rosan menjelaskan, Danantara menyambut positif rencana percepatan demutualisasi BEI yang dinilai sejalan dengan transformasi struktural pasar modal nasional serta penguatan tata kelola lembaga bursa. Menurut dia, perubahan status kelembagaan BEI merupakan langkah penting dalam memperbaiki struktur pasar keuangan di Indonesia.
Terkait skema kepemilikan saham BEI oleh Danantara, Rosan menyampaikan bahwa opsi tersebut masih dalam tahap kajian. Ia mengatakan mekanisme masuknya Danantara, baik melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) maupun skema lainnya, akan disesuaikan dengan struktur terbaik yang ditetapkan dalam proses demutualisasi.
Baca Juga
Dirut BEI Iman Rachman Mundur Usai IHSG Jeblok dan 2 Kali Trading Halt
Ekonomi
Sebagaimana diketahui, demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas anggota bursa, menjadi entitas berbentuk perusahaan yang kepemilikannya dapat terbuka bagi publik atau pihak lain di luar anggota bursa.
Skema demutualisasi bertujuan memisahkan kepentingan anggota bursa dengan pengelola bursa guna meminimalkan potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan pasar modal.
“ Dengan percepatan demutualisasi, Danantara Indonesia bersikap terbuka sebagaimana praktik di berbagai negara di mana sovereign wealth fund menjadi bagian dari bursa. ”
— Rosan menerangkan.
Ia menambahkan, percepatan demutualisasi BEI sejalan dengan praktik internasional dalam memperkuat infrastruktur pasar keuangan. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memperbaiki struktur pasar, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan para pelaku pasar.
Rosan juga menilai penguatan tata kelola pasar modal memiliki nilai strategis bagi Danantara, mengingat peran besar badan usaha milik negara (BUMN) di pasar saham Indonesia.
“ Danantara dan pihak lainnya memiliki kepentingan besar karena hampir 30 persen kapitalisasi pasar Bursa Efek berasal dari BUMN. Oleh karena itu, transparansi dan tata kelola yang baik harus terus dijunjung tinggi. ”
— Rosan menambahkan.
Di sisi lain, pemerintah memastikan percepatan penyelesaian regulasi demutualisasi BEI agar proses tersebut dapat segera berjalan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa tahapan demutualisasi BEI telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Airlangga mengatakan kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga secara regulasi memungkinkan untuk segera diimplementasikan.
Baca Juga
Menkeu Purbaya: Trading Halt IHSG Efek Kejut Sementara, Optimis 10.000, Enggak Usah Takut
Ekonomi