- • Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri dan Komisaris perusahaan terkait dugaan fraud pendanaan fintech.
- • Polisi menetapkan tiga tersangka dan menduga dana lender disalurkan ke proyek fiktif menggunakan data borrower lama.
- • Mereka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
INFORMASI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri (TA) dan Komisaris PT DSI berinisial RL dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana lender. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (9/2/2026). Mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud pendanaan PT Dana Syariah Indonesia.Tiga tersangka tersebut adalah:
- 1.TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI;
- 2.MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari;
- 3.RL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dugaan Fraud Pendanaan Lender
Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia berkaitan dengan gagal bayar kepada para lender atau pemberi dana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menemukan indikasi penyimpangan penyaluran dana.
"Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Kantor DSI, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
Ia menjelaskan dana pendanaan diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal.
“Atas penyaluran pendanaan dari para borrower atau para korbannya ini, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing,” kata lanjutnya.
Borrower existing yang dimaksud merupakan peminjam lama yang masih memiliki perjanjian aktif dan disebut rutin membayar angsuran.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam periode 2018 hingga 2025.
Tindak Pidana dan Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan dengan sejumlah tindak pidana, yaitu:
- •penggelapan dalam jabatan,
- •penggelapan,
- •penipuan,
- •penipuan melalui media elektronik,
- •pembuatan laporan keuangan atau pembukuan palsu tanpa dokumen sah,
- •serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka diduga melanggar:
- •Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- •Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- •Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- •serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pencucian uang.
Pemeriksaan dan Permintaan Maaf
Taufiq Aljufri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (9/2/2025). Usai pemeriksaan, ia menyampaikan permintaan maaf kepada para lender melalui kuasa hukumnya, Prias Madani.
"Kepada para lender, Bapak-Bapak, Ibu-Ibu sekalian, atas nama Pak Taufiq dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin. Tidak sebenarnya... kita berupaya untuk, dalam kutip sesuai dengan yang disangkakan kepada kita, yaitu menipu, menggelapkan," ujar Prias.
Prias mengatakan kliennya bersedia mengembalikan kerugian lender.
"Secara prinsip, dari sisi Pak Taufiq bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen ya Pak ya?" tanya Prias kepada Taufiq.
"Dari sisi saya, ya," jawab Taufiq.
"Bahkan, tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp 10 miliar, tadi kalau saya enggak salah, Pak. Rp 10 miliar atau kurang lebih segitu. Jadi itu bagian dari bentuk iktikad baik beliau," jelasnya.
Penyidik Bareskrim Polri masih melanjutkan proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana pendanaan masyarakat dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia.