Apa yang Dilakukan OJK dan BEI usai Ambruknya IHSG pasca MSCI? Reformasi Pasar Modal!

Apa yang Dilakukan OJK dan BEI usai Ambruknya IHSG pasca MSCI? Reformasi Pasar Modal!
Foto: OJK
Ikhtisar
  • OJK bersama BEI dan KSEI mempercepat reformasi struktural pasar modal Indonesia sebagai tindak lanjut masukan MSCI.
  • Reformasi mencakup transparansi kepemilikan saham, peningkatan free float, dan penyediaan data investor yang lebih rinci.
  • OJK menegaskan komitmen penegakan hukum pasar modal, termasuk sanksi terhadap emiten dan pelaku pelanggaran.

INFORMASI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat reformasi struktural pasar modal Indonesia untuk memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar. Langkah tersebut juga menjadi respons atas masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan komitmen tersebut dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Senin (9/12/2026), bersama jajaran OJK dan organisasi pengatur mandiri (Self-Regulatory Organization/SRO).

Hasan menjelaskan bahwa reformasi yang dijalankan merupakan paket kebijakan komprehensif yang dirancang berkelanjutan dan terukur.

Dengan pendekatan ini, OJK ingin memastikan bahwa percepatan reformasi integritas pasar modal bukan hanya menjadi respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, terpercaya, dan kompetitif secara global.

— Hasan Fawzi, Pjs Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Senin (9/12/2026).

Ia menegaskan reformasi tersebut menjadi bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang dijalankan secara terintegrasi oleh OJK, BEI, dan KSEI.

Kondisi Pasar Saham dan Industri Investasi

Pada pekan pertama Februari 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih bergerak dinamis. Pada penutupan perdagangan Jumat (6/2), IHSG berada di level 7.935,260 dengan rata-rata nilai transaksi harian tetap tinggi. Investor asing tercatat melakukan jual bersih secara month-to-date dan year-to-date seiring penyesuaian portofolio global.

Di tengah dinamika pasar saham, industri pengelolaan investasi tetap menunjukkan pertumbuhan. Per 5 Februari 2026, total nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.089,64 triliun, sedangkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp722,21 triliun dan tumbuh secara bulanan maupun tahunan.

OJK bersama BEI mengimbau investor untuk tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi serta terus memantau perkembangan pasar.

Tindak Lanjut Pertemuan Indonesia dengan MSCI

Dalam pertemuan Indonesia dan MSCI pada 2 Februari 2026, pemerintah menyampaikan tiga proposal utama. Pertama, penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” untuk melengkapi sembilan kategori investor yang telah ada. Kedua, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap emiten atau perusahaan tercatat. Ketiga, kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap.

Pasca-pertemuan dengan MSCI, kami telah membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular.

— Hasan Fawzi mengatakan.

KSEI telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian pada 3 Februari 2026 terkait penyediaan data investor yang lebih rinci. Dari total 35.022 Single Investor Identification (SID), data investor tersebut akan diklasifikasikan ulang dengan target pengumpulan pada Maret 2026.

Sementara itu, BEI menindaklanjuti arah kebijakan free float melalui proses penyusunan perubahan Peraturan BEI Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas. BEI juga menggelar dengar pendapat dengan berbagai asosiasi pasar modal, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, Indonesia Corporate Secretary Association, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi.

Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan dukungan penuh bursa terhadap agenda reformasi pasar modal nasional.

BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan Global Index Providers lainnya. Hal ini dilakukan guna memahami secara menyeluruh berbagai perhatian Global Index Providers, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham. Menindaklanjuti pengumuman MSCI atas hasil konsultasi atas Free Float Assessment, kami telah mencermati masukan yang disampaikan dan mengambil langkah responsif serta terukur.

— Jeffrey Hendrik, Pjs Direktur Utama BEI, di tempat yang sama. 

Adapun Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyatakan kesiapan infrastruktur kustodian dalam mendukung reformasi transparansi data investor.

KSEI terus memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.

— Samsul Hidayat, Direktur Utama KSEI, menerangkan.

KSEI juga menyiapkan 25 rencana kerja untuk mendukung delapan rencana aksi OJK, termasuk penambahan klasifikasi investor institusi dan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.

Demutualisasi Bursa dan Sinergi Lintas Lembaga

Pemerintah terus membahas rancangan peraturan pemerintah mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing bursa. Pembahasan tersebut dipimpin Kementerian Keuangan dengan melibatkan OJK.

OJK bersama kementerian dan lembaga terkait juga membentuk Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal serta menyusun rencana aksi lintas lembaga dengan target yang terukur. OJK turut berdiskusi dengan Bank Dunia untuk memperoleh masukan berbasis praktik internasional dalam reformasi pasar modal.

Penegakan Hukum Pasar Modal

Dalam upaya menjaga integritas pasar, OJK terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang pasar modal. Pada 6 Februari 2026, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), serta pihak terkait.

Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 3.418 pihak dengan total denda Rp542,49 miliar, termasuk Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.

Selain sanksi administratif, OJK juga menjatuhkan pembekuan izin, pencabutan izin, dan perintah tertulis. Dari sisi pidana, lima kasus pasar modal telah berkekuatan hukum tetap, sementara 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal masih dalam pemeriksaan, dengan 32 kasus terkait dugaan manipulasi perdagangan saham seperti pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.

OJK, BEI, dan KSEI menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan domestik dan global untuk memastikan pasar modal Indonesia berkembang secara transparan, sehat, dan berkelanjutan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.