- • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat.
- • Terlebih menaikkan pajak Pph 21 karyawan sebagaimana usul Dana Moneter Internasional (IMF).
- • Purbaya tak akan menaikkan Pph 21 sebelum perekonomian Indonesia menunjukkan penguatan yang signifikan.
INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak dalam waktu dekat. Kebijakan ini akan dipertahankan hingga perekonomian Indonesia benar-benar menguat.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi simulasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang memasukkan peningkatan bertahap Pajak Penghasilan karyawan (PPh 21) sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk memperkuat investasi publik.
“ Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain. ”
— Purbaya usai rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatra di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya menyatakan ingin fokus pada perluasan basis pajak, perbaikan kepatuhan, serta percepatan pertumbuhan ekonomi. Langkah ini diambil untuk menjaga defisit tetap terkendali tanpa menambah beban wajib pajak dalam waktu dekat.
“ Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis. ”
— Menkeu menerangkan.
Adapun dalam laporan bertajuk "Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment", IMF menilai peningkatan investasi publik menjadi kunci agar Indonesia bisa mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045.
Lembaga tersebut menyebut bahwa peningkatan belanja investasi perlu dibarengi dengan mobilisasi penerimaan tambahan agar tetap sejalan dengan aturan defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“ Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku. ”
— Tulis IMF dalam laporan tersebut.
Sepanjang 2025, defisit Indonesia tercatat mendekati ambang batas, yakni sekitar 2,92 persen terhadap PDB.
Meski demikian, IMF tidak secara eksplisit merekomendasikan kenaikan jenis pajak tertentu. Peningkatan PPh karyawan dalam laporan itu disajikan sebagai simulasi pembiayaan dalam model ekonomi, bukan rekomendasi kebijakan yang bersifat mengikat.
Selain mendorong mobilisasi penerimaan, IMF turut menekankan pentingnya peningkatan efisiensi belanja negara.
Dalam kajiannya, dampak investasi publik Indonesia dinilai masih relatif terbatas dalam jangka pendek karena adanya kesenjangan efisiensi (efficiency gap). Maka dari itu, IMF menyarankan agar pemerintah meningkatkan kualitas manajemen investasi publik, memperketat seleksi dan evaluasi proyek, serta memastikan belanja lebih tepat sasaran.