Zakat Nasional pada 2024 Terhimpun Rp40,5 Triliun tapi Distribusi Belum Merata, Butuh LPDU

Zakat Nasional pada 2024 Terhimpun Rp40,5 Triliun tapi Distribusi Belum Merata, Butuh LPDU
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi pembicara dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Foto: Kemenag
Ikhtisar
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar menerangkan bahwa penghimpunan zakat nasional mencapai Rp40,5 triliun pada 2024.
  • Sayangnya, distribusi zakat tersebut masih belum merata dan kerap tumpang tindih.
  • Karena itu, Menag mengusulkan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU).

INFORMASI.COM, Jakarta – Penghimpunan zakat nasional tercatat mencapai Rp40,5 triliun pada 2024. Angka tersebut menunjukkan potensi besar dana sosial umat di Indonesia. Namun, pencapaian itu menyimpan persoalan serius di sisi distribusi yang belum merata dan kerap tumpang tindih antarinstitusi penyalur.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti tantangan tersebut saat menjadi narasumber dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Nasaruddin menilai persoalan utama pengelolaan zakat saat ini bukan lagi pada sisi penghimpunan, melainkan pada ketidakmerataan penyaluran.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena bantuan ganda, di mana satu pihak bisa menerima bantuan dari beberapa lembaga sekaligus, sementara warga lain justru tidak kebagian karena keterbatasan akses informasi.

Jangan sampai yang banyak dapat bantuan itu hanya mereka yang pintar melobi atau pandai membuat proposal. Sementara orang yang benar-benar membutuhkan namun tidak pintar bikin proposal, justru tidak dapat apa-apa.

— Nasaruddin Umar, Menteri Agama RI, dalam acara tersebut, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, tanpa pengawasan menyeluruh, tumpang tindih penyaluran akan terus berlangsung.

Kalau tidak ada pengawasan secara makro, seseorang bisa dapat dari Baznas, dapat dari Wakaf, dan dapat juga dari Kementerian Sosial. Dia dapat banyak sekali. Sementara di sisi lain, ada orang yang tidak bisa dapat karena tidak tahu caranya.

— Menag menambahkan.

Pemerintah Kaji Pembentukan LPDU

Merespons persoalan tersebut, Nasaruddin mewacanakan pembentukan sistem pengawasan makro yang kuat untuk mengatasi inefisiensi distribusi. Ia menyebut konsep tersebut serupa dengan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perbankan.

Kementerian Agama tengah mengkaji pembentukan lembaga khusus bernama Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU). Lembaga ini dirancang untuk mengawasi alur distribusi dana sosial umat secara menyeluruh.

Ke depan, kita memerlukan pengawasan yang sangat ketat dan teliti. Tidak hanya diawasi secara internal oleh pimpinan lembaga masing-masing, tetapi ada pengawas makro yang meneliti alurnya. Kita sedang mengkaji pembentukan apa yang disebut dengan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU).

— Menag menerangkan.

Nasaruddin berharap LPDU ini nantinya dibentuk sebagai badan yang berada di bawah pemerintah. Ia menjamin kehadiran negara ditujukan untuk mendukung akuntabilitas dan mendorong pengentasan kemiskinan, bukan untuk menarik dana umat ke dalam APBN.

Negara hadir untuk mendukung dana sosial umat agar berdampak pada ekonomi kelas bawah dan memangkas kesenjangan. Jangan sampai ada indikasi pemerintah menggunakan dana umat untuk membiayai program rutin negara. Kehadiran negara adalah untuk menjamin dana tersebut dikelola secara profesional bagi kemandirian masyarakat.

— Nasaruddin Umar berkata.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.