- • Menaker Yassierli memastikan pengemudi ojek online dan kurir online akan menerima THR maupun Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikasi.
- • Kemnaker sedang berkoordinasi dengan Kemenhub dan Kemensetneg untuk menyiapkan aturan pencairan dalam bentuk Surat Edaran.
- • Tahun lalu, pemberian THR/BHR bagi mitra driver telah diatur melalui SE khusus dengan ketentuan proporsional berdasarkan kinerja.
INFORMASI.COM, Jakarta – Pemerintah menjamin hak para pekerja gig economy dalam menerima tunjangan hari raya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Bonus Hari Raya (BHR) dari mitra perusahaannya.
Penegasan itu disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). Ia menyatakan bahwa perusahaan penyedia jasa transportasi dan pengiriman online telah menyatakan komitmennya.
Komitmen Perusahaan dan Koordinasi Antar-Kementerian
Yassierli mengungkapkan bahwa diskusi dengan para "aplikator" telah dilakukan dengan hasil yang positif. Perusahaan-perusahaan tersebut berkomitmen memenuhi kewajiban pemberian THR dan BHR.
"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respon mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan THR maupun BHR)," ungkap Yassierli.
Sebagai tindak lanjut, Kemnaker kini tengah berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Koordinasi ini membahas teknis dan aturan pencairan tunjangan bagi mitra driver.
Aturan Akan Diterbitkan dalam Surat Edaran
Dasar hukum pemberian THR dan BHR bagi mitra ojol dan kurir online akan dituangkan dalam sebuah Surat Edaran (SE). Surat tersebut akan dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan ride-hailing dan jasa pengiriman.
"Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya, ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kemensetneg. Nanti kita akan lakukan bersama-sama (launching THR/BHR bagi pengemudi ojol dan kurir online)," tutur Yassierli.
Ia memastikan pengumuman resmi akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman THR untuk pekerja sektor swasta pada umumnya. Namun, waktu pastinya belum diungkap kepada publik.
Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku Tahun Lalu
Pada tahun 2025, untuk pertama kalinya, pengemudi ojol dan kurir online menerima THR/BHR berdasarkan Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25. SE yang terbit 11 Maret 2025 itu memuat lima poin penting.
Pertama, bonus diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi. Kedua, waktu penyerahan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Ketiga, bagi driver yang produktif dan berkinerja baik, besaran bonus dihitung secara proporsional sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Keempat, bagi driver di luar kategori tersebut, besaran menyesuaikan kemampuan perusahaan.
Kelima, pemberian bonus ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam memberikan dukungan kesejahteraan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Skema inilah yang akan menjadi acuan untuk pelaksanaan di tahun 2026.