- • Anggota DPR RI Zainul Munasichin mengapresiasi keputusan produsen Mie Sedaap membatalkan rencana PHK yang sebelumnya beredar.
- • Politisi PKB itu mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan PHK saat Ramadan dengan motif menghindari membayar THR.
- • Zainul mendorong Kemenaker meningkatkan pengawasan ketat menjelang hari raya untuk melindungi hak-hak pekerja.
INFORMASI.COM, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyampaikan apresiasi atas langkah PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, yang menghentikan rencana pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya (PHK) setelah melakukan koordinasi dengan DPR. Politisi Fraksi PKB itu menilai keputusan tersebut mencerminkan komitmen terhadap dialog industrial yang sehat.
Zainul menegaskan bahwa kasus pembatalan PHK di perusahaan mi instan ternama itu harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lain. Menurutnya, penyelesaian masalah ketenagakerjaan sebaiknya didahului dengan musyawarah antara manajemen dan pekerja sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap hajat hidup karyawan.
“ Kasus rencana PHK terhadap karyawan Mie Sedaap yang akhirnya batal dilakukan harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain. Dialog dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja. ”
— Zainul Munasichin, Anggota Komisi IX DPR RI, dikutip dari situs Parlementaria, Kamis (25/2/2026).
Anggota Fraksi PKB itu mengingatkan agar momentum Ramadan mendapat perhatian khusus dari kalangan pengusaha. Zainul meminta tidak ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja pada bulan suci tersebut, terlebih jika tindakan itu dilatari keinginan untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya.
“ Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar tidak perlu membayar THR kepada karyawannya. Jika itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja. ”
— Zainul menegaskan.
Ia mengingatkan kembali kewajiban hukum seluruh perusahaan dalam membayar THR kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan tersebut, kata Zainul, menetapkan bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan.
“ Regulasinya sudah jelas. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jadi, jangan ada perusahaan yang beralasan melakukan PHK karena masalah keuangan, padahal sebenarnya hanya ingin lari dari tanggung jawab membayar THR. ”
— Zainul menerangkan.
Sebagai anggota komisi yang membidangi ketenagakerjaan, Zainul juga mengimbau Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas tenaga kerja di daerah meningkatkan intensitas pengawasan, khususnya pada masa menjelang hari raya. Langkah pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan optimal.
Ia menekankan bahwa stabilitas hubungan industrial yang kondusif tidak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendukung produktivitas dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
“ Perusahaan dan pekerja adalah mitra. Jika komunikasi dibangun dengan baik, maka solusi terbaik bisa ditemukan tanpa harus mengorbankan hak-hak pekerja. ”
— Zainul berujar.