- • Harga emas Antam naik Rp50.000 menjadi Rp3.135.000 per gram pada Senin pagi.
- • Harga buyback emas Antam ikut menguat menjadi Rp2.914.000 per gram.
- • Transaksi jual dan buyback dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
INFORMASI.COM, Jakarta - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (2/3/2026) pagi. Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pukul 09.01 WIB, harga emas Antam naik Rp50.000 dari posisi sebelumnya Rp3.085.000 menjadi Rp3.135.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.914.000 per gram pada hari ini.
Pergerakan harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Rincian Harga Emas Antam per Pecahan
Laman Logam Mulia mencatat harga emas batangan dalam berbagai pecahan sebagai berikut:
- •Harga emas 0,5 gram: Rp1.617.500
- •Harga emas 1 gram: Rp3.135.000
- •Harga emas 2 gram: Rp6.210.000
- •Harga emas 3 gram: Rp9.290.000
- •Harga emas 5 gram: Rp15.450.000
- •Harga emas 10 gram: Rp30.845.000
- •Harga emas 25 gram: Rp76.987.000
- •Harga emas 50 gram: Rp153.895.000
- •Harga emas 100 gram: Rp307.712.000
- •Harga emas 250 gram: Rp769.015.000
- •Harga emas 500 gram: Rp1.537.820.000
- •Harga emas 1.000 gram: Rp3.075.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Transaksi penjualan emas batangan kepada konsumen dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pembelian emas batangan dengan gramasi mulai 1 gram hingga 1.000 gram.
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Dengan kenaikan harga hari ini, emas Antam kembali menjadi perhatian pelaku pasar dan investor ritel yang memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.