MUI Kaji Nisab Zakat BAZNAS Gunakan Perhitungan Emas 14 Karat, Relevan atau Tidak?

MUI Kaji Nisab Zakat BAZNAS Gunakan Perhitungan Emas 14 Karat, Relevan atau Tidak?
Ilustrasi Zakat
Ikhtisar
  • BAZNAS menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa 2026 senilai 85 gram emas atau Rp91.681.728 per tahun.
  • Keputusan tersebut menggunakan acuan emas 14 karat sebagai dasar perhitungan.
  • Komisi Fatwa MUI menyatakan masih mengkaji acuan karat emas dan belum memberikan rekomendasi kepada BAZNAS.

INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar 85 gram emas atau setara Rp91.681.728 per tahun. Jika dihitung per bulan, nilai tersebut setara Rp7.640.144.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.

Dalam keputusan itu, BAZNAS menggunakan emas 14 karat dengan kandungan emas 58,33 hingga 62,49 persen sebagai acuan perhitungan.

MUI Tegaskan Masih Mengkaji Acuan Karat Emas

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan masih mengkaji penggunaan kadar karat emas sebagai dasar penetapan nisab zakat penghasilan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Dalam fatwa tersebut terdapat empat diktum utama.

Pertama, fatwa menetapkan ketentuan umum bahwa penghasilan mencakup setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh dengan cara halal. Ketentuan ini berlaku untuk pendapatan rutin seperti pejabat negara, pegawai, dan karyawan, maupun pendapatan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, serta pekerjaan bebas lainnya.

Kedua, fatwa menyebutkan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Ketiga, zakat penghasilan dapat dibayarkan saat menerima pendapatan jika telah mencapai nisab. Jika belum mencapai nisab, seluruh penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan apabila penghasilan bersihnya telah memenuhi nisab.

Keempat, kadar zakat penghasilan ditetapkan sebesar 2,5 persen.

Fatwa Belum Tentukan Karat Emas

Komisi Fatwa MUI mengakui bahwa Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 belum menetapkan kadar karat emas yang dijadikan ukuran nilai emas dalam zakat penghasilan.

“Tetapi fatwa ini masih relevan. Keadaan harga emas yang semakin naik dan potensi berkurangnya muzaki belum menjadi illah yang kuat untuk mereview fatwa tentang zakat penghasilan,” kata Miftah di Kantor MUI, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini MUI belum mengeluarkan rekomendasi kepada pihak luar, termasuk BAZNAS, terkait kadar karat emas yang dijadikan acuan.

“Secara internal MUI masih mengkaji apakah nilai karat emas itu 24, 22, 21, atau 14 sesuai dengan keputusan BAZNAS,” kata Kiai Miftah.

Penetapan nisab zakat penghasilan 2026 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kewajiban zakat bagi masyarakat yang telah memenuhi batas minimal harta sesuai ketentuan syariat.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.