- • Pemerintah memastikan Indonesia belum dalam kondisi darurat energi meski konflik global meningkat.
- • Menkeu Purbaya menilai indikator utama darurat energi adalah terganggunya pasokan, bukan harga.
- • APBN disebut Purbaya masih kuat menahan gejolak harga energi hingga akhir tahun.
INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia belum berada dalam kondisi darurat energi, meski sejumlah negara mulai menetapkan status tersebut akibat konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026), merespons langkah beberapa negara tetangga yang lebih dulu mengambil kebijakan darurat energi.
“Kalau bilang darurat, enggak. Tapi kita musti siap-siap terus ke depan,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan bahwa ukuran utama dalam menetapkan darurat energi bukan terletak pada kenaikan harga, melainkan pada keberlangsungan pasokan energi itu sendiri.
“Darurat energi itu bukan di APBN. Darurat energi adalah kalau misalnya suplainya berhenti, itu yang saya takut. Bukan harganya, suplainya nggak ada,” ujarnya.
Menurut Purbaya, hingga saat ini pasokan energi nasional masih dalam kondisi aman. Oleh karena itu, pemerintah belum melihat urgensi untuk menetapkan status darurat.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah tetap memantau perkembangan global secara intensif, terutama potensi gangguan rantai pasok akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
Dari sisi fiskal, Purbaya memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih mampu menahan tekanan kenaikan harga energi.
“APBN kita kan masih tahan. Saya nggak akan rubah APBN atau subsidi yang ada sampai titik yang mungkin nanti harga minyak tinggi sekali,” katanya.
Ia menambahkan, dengan asumsi harga energi saat ini, ketahanan APBN diperkirakan tetap terjaga hingga akhir tahun berjalan.
“Sampai akhir tahun dengan harga sekarang, kita masih tahan APBN. Tergantung keputusan pimpinan nantinya, tapi saya tawarkan aman,” ujarnya.
Purbaya juga menyoroti peran belanja pemerintah dalam struktur perekonomian nasional yang relatif kecil dibandingkan sektor swasta.
“Belanja pemerintah itu cuma sekitar 10 persen dari PDB kita. Yang 90 persen pasti bukan belanja pemerintah, berarti swasta,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. telah menetapkan status darurat energi nasional pada Selasa (24/3/2026), setelah lonjakan harga minyak global mengganggu pasokan energi di negaranya yang bergantung pada impor dari Timur Tengah.
Pakistan juga mengumumkan darurat energi per Maret 2026 akibat lonjakan harga dan krisis pasokan BBM, dipicu oleh konflik di Timur Tengah. Langkah drastis diambil termasuk memotong 50% jatah BBM pejabat/parlemen, menutup sekolah, dan menghemat konsumsi listrik negara. Krisis ini berpotensi meningkatkan antrean BBM dan memukul sektor ekonomi.
Jauh sebelum Pakistan dan Filipina, langkah penghematan sudah diberlakukan Bangladesh sejak minggu kedua Maret.
Bangladesh resmi memberlakukan kebijakan penghematan energi nasional dengan menutup institusi pendidikan serta memangkas penggunaan pendingin ruangan (AC) dan pencahayaan di kantor-kantor pemerintah.