- • Menaker Yassierli mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH satu hari dalam seminggu.
- • Berbeda dengan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan WFH bagi sektor swasta bersifat anjuran.
- • Penetapan teknis WFH dikembalikan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan dan tidak boleh mengurangi hak pekerja.
INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk sektor swasta melalui Surat Edaran yang dibacakan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini mulai berlaku pada hari yang sama, bertepatan dengan tanggal penerbitan surat edaran bernomor M6/HK.04/III-2026.
Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir setelah melalui proses diskusi dengan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja. Dalam konferensi pers yang digelar usai pembacaan surat edaran, Menaker secara spesifik menyebut tiga kelompok entitas usaha yang menjadi sasaran imbauan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), diimbau untuk: satu, menerapkan Work From Home (WFH), bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” ujar Yassierli.
Teknis Kerja Terserah Perusahaan, Hak Pekerja Tetap
Meski memberikan kelonggaran lokasi bekerja, pemerintah memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja tidak terganggu. Dalam surat edaran tersebut, terdapat dua ketentuan utama yang mengikat perusahaan.
Pertama, upah atau gaji beserta hak-hak lainnya tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan karyawan. Perusahaan juga diminta untuk memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga selama skema kerja jarak jauh ini berjalan.
Teknis pelaksanaan, mulai dari pembagian tugas hingga mekanisme pengawasan, dikembalikan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan. Dengan kata lain, meskip ada imbauan dari pusat, kendali operasional tetap berada di tangan pimpinan perusahaan.
Berbeda dengan ASN, Pemerintah Serahkan Pilihan Hari
Perbedaan mendasar mencolok antara kebijakan ini dengan aturan WFH untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terletak pada penetapan hari. Jika ASN diwajibkan menjalankan WFH setiap hari Jumat, maka untuk pekerja swasta, pemerintah memilih pendekatan yang lebih longgar.
Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya tidak mematok hari tertentu. Penentuan kapan satu hari kerja dalam seminggu itu dilaksanakan diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
“Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik ke-khasan masing-masing,” jelas Menaker.
Dia menekankan kembali bahwa sifat kebijakan ini adalah anjuran atau imbauan, bukan keharusan mutlak. Fleksibilitas diberikan agar kebijakan ini bisa menyesuaikan dengan ritme dan kebutuhan operasional berbagai sektor usaha yang berbeda-beda.
Latar Belakang: Gerakan Efisiensi Energi
Sebelum surat edaran ini diterbitkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memberi sinyal bahwa pengaturan WFH bagi swasta akan segera difinalisasi. Menurut Airlangga, surat edaran yang diterbitkan Menaker tidak hanya mengatur soal kerja jarak jauh, tetapi juga membungkusnya dalam kerangka gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ujar Airlangga dalam keterangan sebelumnya.
Dengan berlakunya imbauan ini sejak 1 April 2026, pemerintah berharap terjadi pengurangan beban mobilitas serta optimalisasi konsumsi energi di sektor perkantoran, sekaligus menjaga produktivitas tenaga kerja tetap optimal.