- • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku tengah mempersiapkan kejutan atau "kado" bagi para pekerja menjelang Hari Buruh (May Day) 2026 pada 1 Mei.
- • Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merinci delapan tuntutan buruh dalam memperingati May Day 2026.
- • Buruh minta pemerintah segera sahkan RUU Ketenagakerjaan baru hingga ratifikasi Konvensi ILO No. 190.
INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal adanya hadiah istimewa bagi para pekerja menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang jatuh pada 1 Mei. Namun, ia masih memilih tutup mulut mengenai bentuk dan isi dari "kado" tersebut.
Janji kadi itu disampaikan Yassierli saat diajukan pertanyaan terkait langkah mitigasi pemerintah menyusul angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus naik. Pasalnbya, PHK sejak awal tahun hingga Maret 2026 mencapai 8.389 orang.
Menjawab hal itu, Menaker hanya meminta publik bersabar.
“Tunggu nanti akan ada pengumuman dari pemerintah. Kita akan bentuk sesuatu nanti, tunggu saja,” ujar Yassierli.
Ia pun menambahkan bahwa pemerintah menyiapkan sejumlah kejutan dalam rangkaian May Day tahun ini.
“Menjelang 1 Mei nanti banyak hal, menjelang 1 Mei nanti kita ada banyak surprise, lah,” tuturnya singkat tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Delapan Tuntutan Buruh
Di sisi lain, kalangan buruh telah merumuskan serangkaian tuntutan yang akan disuarakan pada peringatan Hari Buruh 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan delapan isu utama yang akan dibawa.
Tuntutan pertama, menurut Said, adalah pengesahan RUU Ketenagakerjaan, menyusul perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun.
Said menekankan bahwa undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang baru, bukan revisi atau tambal sulam dari aturan yang sudah ada.
Kedua, buruh menolak outsourcing dan upah murah (HOSTUM) yang dinilai merugikan serta menghilangkan kepastian kerja.
Ketiga, reformasi pajak dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta serta menghapus pajak untuk THR, pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), dan pensiun.
Keempat, Said Iqbal mendesak pemerintah menghentikan ancaman PHK akibat dampak perang global dan kebijakan impor. Ia mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 10 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur yang mulai membahas efisiensi tenaga kerja.
Kelima, buruh mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Keenam, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
Ketujuh, menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen.
Kedelapan, mendesak ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya terhadap perempuan.