Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Daerah Bisa Atur Insentif Sendiri

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Daerah Bisa Atur Insentif Sendiri
Mobil listrik tengah mengisi daya. (Foto: Freepik)
Ikhtisar
  • • Pemerintah menetapkan aturan baru yang membuat mobil listrik tidak lagi otomatis bebas PKB dan BBNKB.
  • • Kebijakan ini memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan insentif pajak secara mandiri.
  • • Pemprov DKI Jakarta menyiapkan skema insentif agar kendaraan listrik tetap terjangkau bagi masyarakat.

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah resmi mengubah kebijakan pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaraan listrik, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menghapus status kendaraan listrik sebagai objek yang otomatis dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Regulasi tersebut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 6 Maret 2026 dan diundangkan di Jakarta pada 1 April 2026. Salah satu perubahan utama terdapat pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik termasuk kategori yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Namun, dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara eksplisit sebagai objek yang dikecualikan.

Ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa objek yang dikecualikan dari PKB antara lain kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah. Tidak adanya penyebutan spesifik kendaraan listrik dalam daftar tersebut menandai perubahan pendekatan pemerintah.

Meski demikian, pemerintah pusat tidak menetapkan kebijakan ini secara kaku. Melalui Pasal 19, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Ketentuan ini membuka ruang bagi tiap daerah untuk menetapkan kebijakan pajak yang berbeda. Perhitungan pajak tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien, yang kini tidak lagi membedakan secara khusus antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyatakan sedang menyiapkan regulasi turunan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transisi kebijakan tidak membebani masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi bagian penting dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara. Pemerintah daerah juga menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal dengan memanfaatkan ruang kebijakan dari pemerintah pusat.

“Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta. Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Justru sebaliknya, dengan adanya insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif. Dengan semangat melayani dan melindungi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap pro-masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

Dengan skema baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Pemerintah daerah kini memiliki peran penting dalam menentukan besaran insentif, baik berupa pembebasan penuh maupun pengurangan pajak, sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing wilayah.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.