- • Kementerian Keuangan menetapkan rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol dalam Renstra DJP 2025-2029.
- • Landasan hukum pemungutan PPN tol ditargetkan selesai pada 2028 untuk memperluas basis pajak.
- • Pemerintah juga menyiapkan pajak karbon dan penyempurnaan pajak transaksi digital luar negeri.
INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan perluasan basis pajak dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029, termasuk rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya dasar hukum untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” tulis bagian kerangka regulasi beleid tersebut.
Pemerintah menjadwalkan penyelesaian landasan hukum tersebut pada 2028. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak sekaligus mendorong sistem perpajakan yang dinilai lebih adil.
Selain sektor jalan tol, DJP juga merancang sejumlah instrumen baru untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya adalah penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri yang selama ini terus berkembang.
Dalam dokumen yang sama, pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk pajak karbon sebagai sumber penerimaan baru. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas.
“Pemberian landasan hukum bagi sumber pajak baru dan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak seperti pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI, pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, pajak karbon, dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara,” tulis beleid tersebut.
Adapun pajak karbon ditargetkan lebih cepat rampung dibanding kebijakan lainnya. Dalam Renstra tersebut, pemerintah menetapkan penyelesaian kebijakan pajak karbon pada 2026.
“Pajak karbon, rencana diselesaikan pada tahun 2026,” tulis dokumen tersebut.