Hary Tanoe vs Jusuf Hamka: MNC Group Divonis Bersalah soal Kasus NCD sejak 1999, Wajib Bayar 530 M!

Hary Tanoe vs Jusuf Hamka: MNC Group Divonis Bersalah soal Kasus NCD sejak 1999, Wajib Bayar 530 M!
Ilustrasi Hary Tanoe vs Jusuf Hamka

INFORMASI.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoesoedibjo) dan PT MNC Asia Holding Tbk dalam sengketa negotiable certificate of deposit (NCD) yang telah bergulir sejak 1999.

Majelis hakim yang diketuai Sunoto menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP.

Total hukuman ganti rugi yang dijatuhkan hakim kepada Hary Tanoe mencapai Rp530 miliar plus bunga 6% per tahun sejak Mei 2002.

“Ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” ujar Sunoto dalam siaran pers yang dikutip Kamis (23/04/2026).

Kisah sengketa ini berawal pada 1999. Kala itu, PT Bank Unibank Tbk menerbitkan instrumen NCD senilai US$28 juta dengan suku bunga diskonto 20,75% per tahun. CMNP tercatat sebagai pemilik penempatan jangka panjang dalam bentuk surat berharga tersebut. Adapun BHIT (sekarang MNC Asia Holding) berperan sebagai perantara atau arranger.

Jatuh tempo NCD tiba pada Mei 2002. Namun, masalah besar muncul lebih awal. Pada 29 Oktober 2001, Unibank resmi dibekukan kegiatan usahanya dan diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). CMNP pun tak kunjung menerima pembayaran.

Pada 8 Januari 2004, CMNP melangkah ke PN Jakarta Pusat. Mereka menggugat Unibank, BPPN, Menteri Keuangan, dan Gubernur BI. Gugatan tersebut meminta kerugian materiil US$28 juta dan immateriil US$1 juta. Hasilnya, pada 29 Juli 2004, hakim mengabulkan sebagian: menyatakan BPPN telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan BPPN membayar kerugian US$28 juta. Namun, BPPN mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut.

CMNP tidak menyerah. Mereka mengajukan peninjauan kembali, tetapi MA kembali menolak. Jusuf Hamka kemudian mengubah strategi. Pada 28 Februari 2025, CMNP mengajukan gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat dengan tergugat Hary Tanoesoedibjo (Tergugat I) dan BHIT (Tergugat II). Kali ini, tuntutan ganti rugi materiil membengkak jadi US$6,31 miliar dan immateriil US$1 miliar.

Meski menang, Jusuf Hamka justru memberi sinyal tidak puas. Pada Kamis (23/4), ia mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya menilai vonis tersebut belum fair.

"Menurut kuasa hukum, ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin akan mengambil suatu sikap nanti. Tunggu saja lawyer kami dalam satu hingga dua hari ini akan memberikan pernyataan," kata Jusuf Hamka.

Ia pun menambahkan bahwa hitungan kuasa hukum masih memerlukan tambahan.

"Menurut lawyer kami, hitung-hitungannya masih diperlukan (tambahan) lagi. Kemungkinan ada tanggung renteng tambahan," ujarnya.

Jusuf juga mengklaim bahwa gugatan ini bukan ambisi pribadi, melainkan untuk kepentingan pemegang saham publik.

"Insya Allah, saya akan minta izin nanti pemegang saham publik. Tentunya setelah dipotong oleh lawyer fee, dapatnya berapa," tuturnya.

"Yang pasti kalau kita dapat, orang-orang yang terjual ini kita bayarin dulu. Semua barang-barang yang pernah diambil oleh mereka (MNC Group), kita kembalikan. Misalnya ada stasiun-stasiun penyiaran yang diambil dengan tidak proper, kita kembalikan," tambah Jusuf Hamka.

Sementara itu, MNC Group memberikan reaksi resmi pada Jumat (24/4/2026) melalui siaran tertulis. Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa putusan belum berkekuatan hukum tetap.

“Putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas,” tulis Chris Taufik.

MNC juga menyoroti kejanggalan dalam pertimbangan hakim. Menurut perusahaan, kewajiban pembayaran NCD semestinya berada pada Bank Unibank sebagai penerbit, berikut direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya. Tanggung jawab justru dibebankan kepada pihak yang hanya bertindak selaku perantara. MNC juga mengingatkan bahwa Unibank sudah dibekukan pada 2001, dua tahun sebelum jatuh tempo, dan MNC tidak pernah menjadi pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.

Lebih lanjut, MNC mempertanyakan langkah PN Jakarta Pusat yang telah mengeluarkan siaran pers berisi pertimbangan hakim, sementara salinan lengkap putusan belum diserahkan kepada perusahaan.

“Perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa pertimbangan apa pun,” demikian pernyataan manajemen MNC.

Dengan berbagai keberatan tersebut, MNC memastikan akan menempuh banding.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.