Hari Buruh, Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen, Enggak Boleh Lebih

Hari Buruh, Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen, Enggak Boleh Lebih
Gambar ilustrasi Prabowo naik ojol dibuat menggunakan mesin AI ChatGPT
Ikhtisar
  • Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk menekan potongan aplikator ojol menjadi maksimal 8 persen.
  • Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan bersih pengemudi transportasi online.
  • Pemerintah juga mewajibkan pemberian jaminan sosial dan perlindungan kerja bagi pengemudi.

INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen.

Kebijakan ini diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026). Dalam pidatonya, Presiden menegaskan ketidaksetujuannya terhadap skema potongan yang dinilai terlalu besar.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Prabowo.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk melindungi para pengemudi ojek daring yang bekerja di lapangan dengan risiko tinggi. Menurut Presiden, skema pembagian pendapatan sebelumnya belum mencerminkan keadilan bagi para pekerja.

Prabowo mengungkapkan bahwa sebelumnya perusahaan aplikator menetapkan potongan hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi. Pemerintah kemudian menetapkan standar baru yang lebih rendah agar pengemudi memperoleh porsi pendapatan lebih besar.

"Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia," tegas Presiden di hadapan massa buruh.

Melalui aturan baru tersebut, pembagian pendapatan berubah. Pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan, sementara potongan untuk aplikator dibatasi maksimal delapan persen.

Selain mengatur pembagian pendapatan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator menyediakan perlindungan sosial bagi mitra pengemudi. Kebijakan ini mencakup jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," kata Presiden menegaskan.

Dalam acara tersebut, Presiden disambut sejumlah tokoh buruh, di antaranya Andi Gani Nena Wea dari KSPSI dan Said Iqbal dari KSPI. Sejumlah pejabat negara turut mendampingi, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.