- • Pemerintah melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 mencapai 5,61 persen.
- • Angka tersebut disebut lebih tinggi dibanding sejumlah negara G20.
- • Koordinasi fiskal, moneter, dan aturan DHE SDA diperkuat mulai Juni 2026.
INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima laporan kinerja ekonomi nasional dalam rapat terbatas jajaran Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Pemerintah mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2026 mencapai 5,61 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa capaian tersebut menempatkan Indonesia di atas sejumlah negara anggota G20. Ia menilai angka tersebut juga melampaui proyeksi berbagai lembaga internasional.
“Jadi kita di atas China, di atas Singapura, Korea Selatan, Arab, bahkan Amerika. Dan pertumbuhan ini di atas daripada ekspektasi dari berbagai lembaga yang biasanya mereka rata-rata di angka 5,2,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan tersebut ditopang oleh konsumsi masyarakat dan belanja pemerintah yang meningkat. Selain itu, kinerja perdagangan luar negeri juga mencatat hasil positif.
“Dari segi ekspor dan impor juga positif. Dari segi lapangan usaha, sektor industri, sektor perdagangan, sektor administrasi pemerintahan, jasa lainnya, dan juga transportasi pergudangan, pertanian dan konstruksi juga berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Pemerintah juga mencatat sejumlah indikator makroekonomi yang menunjukkan stabilitas. Inflasi tercatat menurun dibanding periode sebelumnya, sementara aktivitas kredit dan dana pihak ketiga menunjukkan peningkatan.
“Kalau secara indikator makro, ini inflasi juga berhasil ditekan di 2,42 persen, turun dari 3,48 persen di periode yang lalu, di bulan Maret,” ujar Airlangga.
“Kemudian credit growth di 9,49 persen, dana pihak ketiga berarti trust dari masyarakat tinggi 13,55 persen,” paparnya.
Dalam rapat tersebut, Presiden turut menyoroti dinamika arus modal keluar di pasar keuangan. Pemerintah bersama otoritas terkait telah melakukan kajian untuk merespons kondisi tersebut.
Selanjutnya, pemerintah memperkuat koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk pengelolaan nilai tukar rupiah.
Di sisi regulasi, pemerintah juga memastikan revisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) segera diberlakukan. Kebijakan ini mengatur kewajiban penempatan devisa di perbankan nasional serta konversi sebagian ke rupiah.
“Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen, dan juga terkait dengan sektor ekstratif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan,” tutup Airlangga.
Rapat tersebut menegaskan langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mempertahankan momentum pertumbuhan di tengah dinamika global.