- • Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, dan pensiunan cair pada Juni 2026.
- • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pencairan gaji ke-13 akan tetap dilakukan sesuai jadwal.
- • Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk mendukung konsumsi dan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026.
INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, hingga pensiunan pada Juni 2026.
Kepastian itu disampaikan Purbaya kepada wartawan saat menanggapi pencairan gaji ke-13 tahun ini.
“Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 akan menjadi salah satu penopang konsumsi masyarakat pada kuartal II-2026. Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan kebijakan fiskal untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi tahun depan.
“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN,” kata Airlangga, Selasa, 5 Mei 2026.
Pencairan gaji ke-13 ASN dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk mendukung pembayaran tersebut.
Dalam aturan itu, pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Jumat, 1 Mei 2026.
Pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi PPPK dalam penghitungan gaji ke-13. PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dibiayai APBN, pemerintah memberikan 80 persen dari gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Adapun CPNS daerah yang dibiayai APBD menerima komponen serupa. Namun, pemerintah daerah dapat menambahkan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.