- • Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam untuk memperketat pengawasan ekspor nasional.
- • Pemerintah mewajibkan ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
- • Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah baru pemerintah dalam memperkuat pengawasan ekspor komoditas nasional.
Kebijakan itu disampaikan Presiden saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menjelaskan pemerintah akan menerapkan mekanisme baru dalam penjualan ekspor komoditas sumber daya alam. Melalui aturan tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Tahap awal kebijakan akan diberlakukan untuk tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menyebut kebijakan tersebut disusun untuk memperkuat sistem pengawasan dan monitoring terhadap arus ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia. Pemerintah juga ingin menekan berbagai praktik yang dinilai merugikan negara, seperti kurang bayar ekspor atau under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkap Presiden.
Menurut Presiden, negara harus memiliki data yang jelas terkait volume, nilai, hingga tujuan ekspor seluruh kekayaan alam Indonesia karena sumber daya alam pada dasarnya merupakan milik rakyat.
Ia juga menilai kebijakan tata kelola ekspor melalui pengekspor tunggal bukan langkah yang asing di tingkat global. Presiden menyebut sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan pola serupa untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan memperkuat manfaat sumber daya alam bagi masyarakat.
Dalam pidatonya, Presiden mencontohkan beberapa negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, dan Vietnam yang dinilai berhasil memanfaatkan kekayaan alam untuk mendukung pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga pembentukan dana kedaulatan negara.
“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh, bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat. Sumber daya alam milik kita, kita yang harus menentukan ke mana sumber daya alam ini dijual. Kita harus menentukan berapa harga yang layak. Kita tidak mau selalu menjadi korban dan selalu harus terima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita. Cukup sudah saya katakan di sini, Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” tegas Presiden.
Selain menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, pemerintah juga memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor dari sektor pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dapat dimaksimalkan dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.