Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026

Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026
Ilustrasi STNK dan BPKB
Ikhtisar
  • Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
  • Program ini diluncurkan dalam rangka peringatan HUT ke-499 Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena sistem akan memberikan pembebasan denda secara otomatis saat pembayaran dilakukan.

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pemerintah daerah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Lusiana Herawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Lusiana, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ataupun mengikuti prosedur khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Sistem pembayaran akan secara otomatis menghapus sanksi administratif yang seharusnya dikenakan akibat keterlambatan pembayaran.

“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan periode program yang berlangsung selama tiga bulan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang masih tertunda.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tutur Lusiana.

Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan insentif perpajakan tersebut merupakan salah satu langkah untuk memberikan manfaat langsung kepada warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Lusiana menegaskan pemerintah daerah akan terus menghadirkan berbagai kebijakan yang mendukung kebutuhan masyarakat dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.

Secara administratif, program penghapusan denda itu diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif selama program berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.